Daerah

Sepeda Listrik Mulai Menjamur di Probolinggo, Kasatlantas: Tidak Boleh di jalan Umum

×

Sepeda Listrik Mulai Menjamur di Probolinggo, Kasatlantas: Tidak Boleh di jalan Umum

Sebarkan artikel ini
Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Anthonio Effan Sulaiman. /Kabarsekilas.com
Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Anthonio Effan Sulaiman. /Kabarsekilas.com

KABARSEKILAS.COM – Polres Probolinggo, Jawa Timur, resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum. Larangan ini muncul sebagai respons atas maraknya pengguna sepeda listrik yang kian mudah ditemui di berbagai jalan.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasatlantas AKP Anthonio Effan Sulaiman, menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik.

Baca Juga :  Bacabup Probolinggo Gus Haris Sampaikan Pesan ini Soal Koalisinya Kawal Pendaftaran Ke PDI Perjuangan

“Namun, hingga kini sepeda listrik belum diatur dalam regulasi lalu lintas. Oleh karena itu, meski dilarang, kami hanya bisa memberikan imbauan kepada pengguna,” jelas AKP Effan.

Area Penggunaan Terbatas

AKP Effan menegaskan, sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di area tertentu, seperti kompleks perumahan, kawasan wisata, car free day, dan area perkantoran.

“Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan umum karena berpotensi membahayakan penggunanya maupun kendaraan lain,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pastikan Mitigasi Bencana Cepat, Gus Haris Tinjau Rumah Roboh Dampak Longsor

Imbauan Keselamatan

Meski tidak ada sanksi hukum, pihak Polres Probolinggo tetap mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang ada, termasuk batas kecepatan maksimal 25 km/jam, usia pengguna minimal 12 tahun, tidak membawa penumpang, dan tidak mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya.

“Kami terus mengingatkan pengguna sepeda listrik untuk lebih berhati-hati. Kami tidak ingin terjadi kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan,” lanjut AKP Effan.

Baca Juga :  Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Tiba di Kota Probolinggo

Ia juga menyampaikan bahwa banyak pengguna sepeda listrik yang ditemukan tidak mematuhi rambu lalu lintas, sehingga membahayakan keselamatan mereka sendiri maupun pengendara lain.

“Kami sudah sering memberikan imbauan langsung kepada pengguna sepeda listrik di jalan raya. Langkah ini kami ambil untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” pungkas AKP Effan.(*)

 

error: Content is protected !!