KABARSEKILAS.COM – Polres Probolinggo, Jawa Timur, resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum. Larangan ini muncul sebagai respons atas maraknya pengguna sepeda listrik yang kian mudah ditemui di berbagai jalan.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasatlantas AKP Anthonio Effan Sulaiman, menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik.
“Namun, hingga kini sepeda listrik belum diatur dalam regulasi lalu lintas. Oleh karena itu, meski dilarang, kami hanya bisa memberikan imbauan kepada pengguna,” jelas AKP Effan.
Area Penggunaan Terbatas
AKP Effan menegaskan, sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di area tertentu, seperti kompleks perumahan, kawasan wisata, car free day, dan area perkantoran.
“Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan umum karena berpotensi membahayakan penggunanya maupun kendaraan lain,” ungkapnya.
Imbauan Keselamatan
Meski tidak ada sanksi hukum, pihak Polres Probolinggo tetap mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang ada, termasuk batas kecepatan maksimal 25 km/jam, usia pengguna minimal 12 tahun, tidak membawa penumpang, dan tidak mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya.
“Kami terus mengingatkan pengguna sepeda listrik untuk lebih berhati-hati. Kami tidak ingin terjadi kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan,” lanjut AKP Effan.
Ia juga menyampaikan bahwa banyak pengguna sepeda listrik yang ditemukan tidak mematuhi rambu lalu lintas, sehingga membahayakan keselamatan mereka sendiri maupun pengendara lain.
“Kami sudah sering memberikan imbauan langsung kepada pengguna sepeda listrik di jalan raya. Langkah ini kami ambil untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” pungkas AKP Effan.(*)