KABARSEKILAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo berhasil menangkap seorang pria berinisial AG (34) yang diduga melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya, CT (10), hingga korban dinyatakan hamil dua bulan.
Tersangka merupakan warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita Shanty mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban, JM, memeriksakan kondisi kesehatan CT ke bidan.
Dari hasil pemeriksaan, saat ini diketahui bahwa korban sendiri edang hamil dua bulan.
Setelah itu, JM mendatangi SL, mantan suaminya sekaligus ayah kandung korban, untuk meminta bantuan agar CT dipindahkan sekolahnya ke dekat rumah SL. Pada kesempatan itu, JM menunjukkan hasil tes kehamilan korban.
“Awalnya korban enggan mengungkapkan siapa pelaku yang merudapaksanya. Namun, setelah diajak berbicara dan berjalan-jalan oleh ayah kandungnya, korban akhirnya mengaku bahwa pelaku adalah ayah tirinya,” ungkap Iptu Merdhania Pravita Shanty, Sabtu (11/1/2025).
Setelah mendengar pengakuan tersebut, SL bersama warga setempat segera mengamankan AG.
Mereka kemudian menghubungi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo.
Tak lama berselang, polisi datang ke lokasi dan membawa tersangka ke Mapolres Probolinggo untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatannya dengan cara mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 2.000 hingga Rp 10.000,” tambah Kasi Humas.
Saat ini, tersangka AG masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo.
Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan hukuman yang sesuai bagi pelaku. (*)