KABARSEKILAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengikuti Zoom Meeting bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka penyelesaian penataan tenaga Non ASN di instansi pemerintah daerah, Rabu (8/1/2025).
Rapat virtual ini berlangsung di Peringgitan Rumah Dinas Bupati Probolinggo dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto.
Selain itu, Pj Bupati Probolinggo didampingi sejumlah pejabat daerah, seperti Asisten Administrasi Umum Tutug Edi Utomo, Kepala Bapelitbangda M. Sjaiful Efendi, Sekretaris BKPSDM Syamsul Huda, serta perwakilan dari BPPKAD, Bagian Organisasi, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan Bagian Hukum.
Zoom ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pentingnya penyelesaian penataan tenaga Non ASN untuk memberikan kejelasan status kepegawaian melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dalam database KemenPAN-RB, terdapat 1.789.050 tenaga Non ASN. Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk mengakomodasi mereka menjadi PPPK melalui proses pendaftaran dan seleksi. Ini bertujuan untuk memberikan status yang jelas bagi mereka,” ujar Mendagri Tito Karnavian.
Ia juga menekankan larangan rekrutmen Non ASN baru berdasarkan Undang-Undang ASN Tahun 2023.
“Bagi instansi yang melanggar larangan ini, tenaga Non ASN yang direkrut tidak akan tercatat dalam database BKN,” tambahnya.
Sementara itu, MenPAN-RB Rini Widyantini menjelaskan komitmen pemerintah bersama Komisi II DPR RI dalam menyelesaikan penataan tenaga Non ASN secara bertahap sesuai data yang diperoleh dari instansi daerah.
“Langkah ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan PPPK di instansi pemerintah. Kami telah melakukan pemetaan tenaga Non ASN agar dapat diusulkan menjadi PPPK dan didorong untuk mengikuti seleksi pada tahun 2024,” jelas MenPAN-RB.
Ia menambahkan, dari 1.789.050 tenaga Non ASN yang aktif, pemerintah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui proses seleksi bertahap.
“Mereka yang tidak memenuhi syarat pada tahap pertama akan memiliki kesempatan untuk mengikuti tahap kedua,” tutupnya.
Penyelesaian ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan terstruktur bagi tenaga Non ASN di seluruh instansi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Probolinggo. (*)