KABARSEKILAS.COM – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II selama lima hari, yakni dari 16 hingga 20 Januari 2025.
Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi pegawai Non-ASN yang telah terdata dalam Pangkalan Data BKN untuk mendaftar dan berpeluang diangkat menjadi PPPK.
Perpanjangan waktu ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 15 Januari 2025.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), antara lain:
• Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 terkait kriteria pelamar tambahan bagi pegawai Non-ASN,
• Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta
• Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 mengenai mekanisme pengadaan PPPK.
Arahan untuk Pejabat Kepegawaian
Kepala BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing untuk:
1. Menyebarluaskan informasi perpanjangan pendaftaran kepada seluruh pihak terkait.
2. Memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN segera melakukan pendaftaran.
3. Mengingatkan bahwa pegawai Non-ASN yang tidak mendaftar akan kehilangan prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
Imbauan untuk Calon Pelamar
BKN mengimbau calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan, guna menghindari potensi gangguan teknis mendekati penutupan pendaftaran.
Para pelamar juga diminta untuk selalu menggunakan kanal informasi resmi pemerintah guna memperoleh informasi yang valid dan akurat.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan pegawai Non-ASN melalui pengangkatan menjadi PPPK. (*)