KABARSEKILAS.COM – Pemerintah berencana mengubah mekanisme pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2025.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan digantikan dengan sistem baru yang lebih efisien dan terintegrasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani.
“Mulai tahun 2025 itu sudah terintegrasi,” ujar Nunuk dalam pernyataannya yang dilansir dari laman Kemendikdasmen, Minggu 19 Januari 2025.
Sistem PPPK sebelumnya memberikan kesempatan bagi guru honorer menjadi ASN dengan kontrak kerja antara satu hingga lima tahun.
Namun, mulai 2025, seleksi PPPK akan dihapus dan digantikan dengan mekanisme baru yang memungkinkan guru honorer diangkat melalui tes Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Mekanisme Baru Pengangkatan Guru Honorer
Dalam skema baru ini, guru yang telah menyelesaikan program PPG dapat langsung diangkat menjadi ASN tanpa melalui seleksi tambahan.
Hal ini diharapkan memberikan kepastian status kerja bagi tenaga pendidik honorer sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Perubahan mekanisme ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang penyelesaian status tenaga honorer di instansi pemerintah.
Pemerintah menargetkan proses pengangkatan ASN lebih efisien, transparan, dan selaras dengan standar pendidikan nasional.
“Program PPG bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru. Ini agar mereka memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai standar nasional pendidikan,” tambah Nunuk.
Efisiensi dan Transparansi
Meski seleksi PPPK dihapus, tenaga pendidik honorer tetap memiliki peluang besar untuk menjadi ASN melalui sistem baru ini.
Pemerintah menjamin bahwa proses pengangkatan akan berjalan secara efisien dan transparan, tanpa mengurangi kualitas tenaga pendidik yang diangkat.
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan permasalahan status guru honorer di Indonesia.
Dengan skema baru ini, pemerintah berharap mampu menciptakan sistem pendidikan yang lebih bermutu dan berdaya saing di masa depan.
Tetap ikuti informasi terbaru terkait mekanisme pengangkatan guru honorer menjadi ASN melalui situs resmi Kemendikdasmen. (*)