KABARSEKILAS.COM – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai berdampak pada industri otomotif di Indonesia.
Hampir semua mobil masuk kategori barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sehingga kenaikan PPN ini turut menambah beban pajak yang harus ditanggung pembeli kendaraan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa PPN 12 persen menyasar barang dan jasa yang tergolong mewah, termasuk kendaraan bermotor yang sudah dikenakan PPnBM.
“Kelompok kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM itu masuk yang dikenai PPN 12 persen. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, belum lama ini.
PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021, yang mencakup hampir semua jenis mobil yang beredar di Indonesia.
Namun, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, menilai bahwa kenaikan PPN bukanlah tantangan terbesar yang dihadapi industri otomotif saat ini.
Menurutnya, kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 5 Januari 2025 justru menjadi beban paling berat bagi industri.
“Kita sampaikan pemikiran kita soal kenaikan opsen karena cukup tinggi. Beberapa daerah sudah punya pengalaman, menaikkan BBNKB dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) berdampak pada penurunan penjualan kendaraan,” kata Kukuh seperti dikutip pada Selasa 7 Januari 2025 dari RMOL Jatim.
Ia menambahkan bahwa di banyak provinsi, pendapatan asli daerah (PAD) dari kendaraan bermotor sangat besar, mencapai 40 hingga 80 persen.
Jika opsen pajak dinaikkan, dikhawatirkan akan terjadi penurunan penjualan kendaraan, yang pada akhirnya berdampak pada penurunan pendapatan daerah.
“Soal PPN 12 persen, dampaknya mungkin tidak terlalu signifikan dibanding opsen pajak. Sebab, sebagian besar pembelian kendaraan dilakukan dengan sistem kredit, sehingga beban PPN itu tersebar dalam cicilan,” jelas Kukuh.
Gaikindo berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan ulang kebijakan opsen pajak kendaraan agar tidak menekan industri otomotif yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional, sekaligus menjaga daya beli masyarakat agar tidak menurun drastis. (*)