Wisata

Janda Muda Banjir di Probolinggo, Ini Angkanya

×

Janda Muda Banjir di Probolinggo, Ini Angkanya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Seorang prempuan sendirian bermain ayunan. /Istockphoto
Ilustrasi Seorang prempuan sendirian bermain ayunan. /Istockphoto

KABARSEKILAS.COM – Kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo masih menunjukkan angka yang tinggi sepanjang tahun 2024.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kraksaan Kabupaten Probolinggo, tercatat sebanyak 2.635 perkara cerai diterima sepanjang tahun tersebut, meningkat 371 perkara dibanding tahun sebelumnya yang mencatatkan 2.264 perkara pada 2023.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Faruq, mengungkapkan bahwa mayoritas perkara cerai yang diterima adalah cerai gugat (CG), yaitu pengajuan perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

“Dari keseluruhan perkara yang ada di PA Kraksaan, cerai masih menjadi perkara yang paling banyak dibandingkan dengan perkara-perkara lainnya,” kata Faruq, seperti dikutip pada Selasa 7 Januari 2025.

Baca Juga :  Keindahan Goa Tetes Lumajang, Surga Tersembunyi di Kaki Gunung Semeru Menjadi Saksi Sejarah

Dari total 2.635 perkara cerai yang diterima pada 2024, sebanyak 2.334 perkara telah dikabulkan oleh majelis hakim.

Angka ini juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023, di mana dari 2.264 perkara cerai yang diterima, sebanyak 2.065 perkara berhasil dikabulkan.

Dengan demikian, terjadi peningkatan 199 perkara yang diputuskan sepanjang 2024.

Faruq merinci, kasus cerai gugat (CG) mendominasi jumlah perkara yang diterima di PA Kraksaan.

Pada 2024, terdapat 1.828 perkara CG yang diajukan, dan sebanyak 1.638 perkara berhasil dikabulkan.

Baca Juga :  Ndar Boy Iringi Kampanye Akbar Handal Bersinar Probolinggo

Sementara pada 2023, jumlah CG mencapai 1.536 perkara dengan 1.431 perkara yang dikabulkan.

Adapun perkara cerai talak (CT), di mana pemohon berasal dari pihak suami, tercatat ada 807 perkara pada 2024.

Dari jumlah tersebut, 696 perkara dikabulkan. Sedangkan pada 2023, jumlah perkara CT mencapai 728 dengan 634 perkara yang dikabulkan oleh hakim.

“Dari total 2.635 perkara cerai yang kami terima sepanjang 2024, sebanyak 2.334 perkara sudah diputus oleh majelis hakim,” ujar Faruq.

Baca Juga :  Debat Calon Wakil Bupati Probolinggo Akan Digelar di Lereng Gunung Bromo, Ini Batasannya

Faruq juga menjelaskan bahwa alasan utama yang mendominasi pengajuan perkara cerai dari tahun ke tahun masih sama, yakni faktor ekonomi.

“Kebanyakan penyebab perceraian adalah masalah ekonomi. Selain itu, faktor perselingkuhan atau adanya orang ketiga juga menjadi alasan yang sering muncul. Sedangkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) jumlahnya tidak terlalu banyak,” jelasnya.

Kasus perceraian yang tinggi ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya tidak hanya pada pasangan yang bercerai, tetapi juga anak-anak yang terdampak dari perpecahan keluarga. (*)

 

 

error: Content is protected !!