Daerah

Berdalih Soal Ekonomi, Pria Asal Probolinggo Curi Motor Pemancing

×

Berdalih Soal Ekonomi, Pria Asal Probolinggo Curi Motor Pemancing

Sebarkan artikel ini
Terduga Pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polres Probolinggo Kota. /Humas Polres Probolinggo Kota.
Terduga Pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polres Probolinggo Kota. /Humas Polres Probolinggo Kota.

KABARSEKILAS.COM – Seorang warga Desa Curahtulis, Kecamatan Tongas, berinisial AF, berhasil diamankan oleh petugas Polres Probolinggo Kota setelah nekat mencuri sepeda motor milik pemancing di Dam Desa Tongas Wetan.

Aksi pencurian yang dilakukan AF tersebut diduga untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

Peristiwa terjadi pada Kamis (9/1/2025), ketika korban yang sedang memancing melihat sepeda motornya, Honda Beat, dituntun oleh dua orang tak dikenal dari kejauhan.

Baca Juga :  Ratusan Pelaku UMK Probolinggo Ikuti Sosialisasi Katalog Elektronik Versi 6

Korban segera berteriak “Maling!”, namun pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor curian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, didampingi Kasi Humas Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tongas.

“Berbekal ciri-ciri pelaku yang diberikan korban, yang juga merupakan Target Operasi (TO) Polsek Tongas, petugas melakukan pengejaran dengan bantuan perangkat desa. Berkat kerja sama dengan masyarakat, salah satu pelaku berhasil ditangkap di Desa Pamatan, Kecamatan Tongas,” terang Iptu Zaenal, Rabu 15 Januari 2025.

Baca Juga :  Operasi Polres Probolinggo Kota Selama 14 Hari di Mulai, Fokus Pada 10 Pelanggaran Ini Yang Ditilang

Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik pelaku, uang tunai Rp 1,3 juta, serta sepeda motor Honda Beat milik korban yang berhasil ditemukan di lokasi.

“Dari penyidikan, diketahui pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali. Identitas dua orang teman pelaku yang turut terlibat sudah kami kantongi, dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” tambahnya.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat di Maron Kidul Probolinggo, Counter Ponsel Hangus

Akibat perbuatannya, AF kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Polres Probolinggo Kota terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. (*)

 

error: Content is protected !!