KABARSEKILAS.COM – Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan disiplin di tubuh Polres Probolinggo.
Selama menjabat sejak Juli 2023, AKBP Wisnu telah mengambil langkah tegas dengan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat.
“Tahun 2023 ada tiga anggota yang diberhentikan, dan tahun ini ada dua anggota lagi. Langkah ini sebenarnya berat, tapi terpaksa diambil demi tegaknya aturan dan etika profesi,” ujar AKBP Wisnu saat memimpin apel kenaikan pangkat, Selasa 31 Desember 2024.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan para anggota meliputi mangkir dari tugas, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), hingga keterlibatan dalam kasus narkoba.
Meski jumlah pelanggaran disiplin menurun dari enam kasus pada 2023 menjadi empat kasus di 2024, AKBP Wisnu berharap tahun 2025 menjadi tahun tanpa pelanggaran serupa.
“Semoga tahun depan tidak ada lagi pemberhentian tidak hormat. Kami terus menegaskan pentingnya disiplin dan profesionalisme sebagai anggota Polri,” tambahnya.
AKBP Wisnu juga menyampaikan bahwa Polri tidak hanya memberikan hukuman bagi yang melanggar, tetapi juga penghargaan bagi anggota yang berprestasi.
Hal ini, katanya, penting untuk membangun budaya kerja yang positif di institusi Polri.
“Kami menghimbau agar para anggota senior menjadi teladan bagi juniornya. Etika organisasi Polri harus dijunjung tinggi agar kita bisa bekerja profesional dan melayani masyarakat dengan baik,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, AKBP Wisnu berharap integritas Polres Probolinggo tetap terjaga, menjadi institusi yang dipercaya dan dihormati oleh masyarakat. (*)