KABARSEKILAS.COM – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 11% menjadi 12%.
Namun, apakah perubahan ini memengaruhi transaksi menggunakan QRIS?
Mengutip pernyataan resmi dari Bank Indonesia (BI) melalui akun Instagram-nya (@bank_indonesia) pada Kamis (26/12/2024), kenaikan tarif PPN ini tidak berdampak langsung pada konsumen yang menggunakan QRIS atau metode pembayaran non-tunai lainnya.
Penjelasan Bank Indonesia: PPN Hanya Berlaku untuk Layanan Penyedia Jasa Pembayaran
BI menjelaskan bahwa PPN hanya dikenakan pada biaya layanan (service fee) yang dibebankan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, seperti Merchant Discount Rate (MDR).
Artinya, konsumen tidak perlu membayar tambahan PPN atas transaksi mereka, baik dengan QRIS maupun metode pembayaran non-tunai lainnya.
Lebih lanjut, BI menegaskan bahwa kebijakan MDR QRIS 0% yang berlaku sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI) memastikan PPN atas MDR transaksi tersebut adalah nol rupiah.
Dengan demikian, pelaku Usaha Mikro tetap bebas dari beban tambahan.
“Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak mendapat tambahan beban, dan Sobat bisa tetap #BeriMakna pakai QRIS,” tulis BI dalam unggahannya.
Kenaikan PPN, Pemerintah Optimis, Pengusaha Waspada
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% diproyeksikan pemerintah tidak akan berdampak signifikan pada daya beli masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa inflasi yang saat ini rendah, di angka 1,6%, tetap berada dalam target APBN 2025 di kisaran 1,5%-3,5%.
“Dampak kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% terhadap inflasi hanya sekitar 0,2%. Hal ini tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan,” jelas Dwi.
Namun, berbeda dengan pandangan pemerintah, kalangan pengusaha dan bankir mengungkapkan kekhawatiran mereka.
Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk., Efdinal Alamsyah, mengatakan kenaikan PPN akan meningkatkan harga barang dan jasa, sehingga dapat menekan daya beli masyarakat dan permintaan kredit konsumer.
“Potensi penurunan permintaan kredit konsumer, seperti KPR, KKB, atau pinjaman lainnya, cukup besar,” ujarnya kepada CNBC Indonesia pekan lalu.
Sementara itu, Executive Vice President Consumer Loan PT Bank Central Asia Tbk., Welly Yandoko, menilai kenaikan PPN menjadi tantangan khusus untuk sektor properti.
“Harga properti akan naik akibat kenaikan bahan bangunan, sementara daya beli masyarakat juga terpengaruh oleh kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian,” tuturnya.
Kembali ke Konsumen: QRIS Tetap Jadi Pilihan Favorit
Meski ada kenaikan PPN, BI memastikan bahwa transaksi menggunakan QRIS tetap menjadi pilihan pembayaran yang efisien, khususnya bagi pelaku usaha mikro.
Dengan kebijakan MDR QRIS 0% untuk transaksi kecil, pelaku usaha dan konsumen tetap dapat bertransaksi tanpa beban tambahan.
Bagi masyarakat, pilihan ada di tangan Anda: menggunakan metode pembayaran yang nyaman dan bebas beban tambahan tetap menjadi kunci untuk mendukung roda ekonomi di tengah tantangan perubahan kebijakan pajak. (*)