KABARSEKILAS.COM – Polres Boyolali berhasil menangkap Budiyanto (56), pelaku pembakaran yang mengakibatkan pamannya, Giriyanto (65), mengalami luka bakar hingga 40 persen.
Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di Dukuh Blumbang Krajan, Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, menjelaskan bahwa pelaku telah ditahan sejak 14 Desember 2024 dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dalam perkara ini, korban merupakan paman pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta. Mereka tinggal satu rumah di Dukuh Blumbang Krajan. Akibat insiden ini, korban menderita luka bakar serius pada bagian tangan, kaki, dada, dan wajah,” kata Iptu Joko, Senin (16/12/2024).
Kronologi Kejadian
Insiden bermula ketika korban menanyakan hasil penjualan ayam kepada istri pelaku, yang merupakan keponakan korban.
Pertanyaan tersebut memicu pertengkaran antara korban dan pelaku.
Merasa tersinggung, pelaku merencanakan aksi pembakaran sebagai bentuk pelajaran kepada korban.
“Pelaku membeli bensin, kemudian menyiramkannya di sekitar kamar korban dan langsung membakarnya menggunakan korek api gas,” ungkap Iptu Joko.
Barang Bukti dan Motif
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pecahan botol, sisa bensin dalam botol, dan korek api yang digunakan pelaku.
Selain dipicu oleh cekcok sesaat, motif pembakaran juga dilatarbelakangi akumulasi konflik berkepanjangan antara pelaku dan korban, yang tinggal serumah.
“Istri pelaku, yang juga keponakan korban, tidak mengetahui tindakan suaminya. Dari hasil pemeriksaan, ia tidak terlibat dalam rencana maupun aksi tersebut,” tambah Iptu Joko.
Jeratan Hukum
Pelaku dijerat Pasal 187 Ayat 1 dan 2 KUHP, serta Pasal 353 Ayat 1 dan 2 KUHP, terkait penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Boyolali terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah kejadian serupa di kemudian hari. (*)