Daerah

Polres Probolinggo Periksa Terduga dalam Video Viral di GOR Sasana

×

Polres Probolinggo Periksa Terduga dalam Video Viral di GOR Sasana

Sebarkan artikel ini
Mapolres Probolinggo /net
Mapolres Probolinggo /net

KABARSEKILAS.COM — Video viral yang memperlihatkan aksi tidak senonoh sepasang muda-mudi di halaman GOR Sasana Krida Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mengejutkan warga setempat.

Menanggapi kejadian tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menyebutkan bahwa pelaku adalah ASR (15) dan FAP (14), keduanya masih berstatus pelajar SMP di Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :  Pemkab Probolinggo Siapkan Dana Hibah Dukung Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama

Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Probolinggo.

“Perbuatan tidak senonoh tersebut terjadi pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 14.30 WIB,” ungkap AKP Putra dalam siaran tertulisnya dari Humas Polres Probolinggo, Sabtu 21 Desember 2024.

Berdasarkan keterangan pelaku, insiden tersebut bermula ketika ASR meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi ke Sumberlele Park (SL Park).

Baca Juga :  Komisi II DPRD Probolinggo Temui Wamenprin Faisol Riza di Jakarta

Setelah menjemput FAP di dekat rumahnya, keduanya berjalan-jalan di SL Park sebelum berpindah ke GOR Sasana Krida Kraksaan.

“Setibanya di GOR, ASR memarkirkan sepeda motor di sisi utara dan mengajak FAP melakukan tindakan tersebut. Aksi mereka direkam oleh seseorang dan kemudian viral di media sosial,” jelas AKP Putra.

Saat ini, selain melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, pihak kepolisian juga akan memberikan pendampingan psikologis untuk ASR dan FAP, mengingat usia mereka yang masih di bawah umur.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Probolinggo Terima Audiensi Kepala BPN, Bahas Sertifikasi Aset Pemkot

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan konten yang melanggar norma dan hukum.(*)

error: Content is protected !!