Daerah

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Trihexyphenidyl, Satu Tersangka Diamankan

×

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Trihexyphenidyl, Satu Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Borgol
Ilustrasi Borgol

KABARSEKILAS.COM – Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran ribuan pil Trihexyphenidyl, atau yang dikenal sebagai pil kucing, pada Kamis (12/12/2024).

Dalam penggerebekan ini, seorang tersangka berinisial RZ (25), warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, diamankan saat mengambil paket mencurigakan.

Dia diamankan di salah satu jasa pengiriman barang di Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati Pasuruan.

Baca Juga :  Cak Imin Komitmen Lindungi Pekerja Perempuan

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran pil keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Grati.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai paket yang dikirim dengan modus penyamaran sebagai suku cadang kendaraan.

“Setelah dilakukan pengecekan, paket tersebut ternyata berisi 15 botol pil Trihexyphenidyl dengan total mencapai 15 ribu butir. Kami menduga tersangka beroperasi sendiri dan menjual pil ini dalam bentuk eceran maupun paketan,” terang Iptu Arief.

Baca Juga :  Wamenperin Faisol Riza Dorong Industri Susu Serap Susu Lokal untuk Kurangi Impor

Lebih lanjut, Iptu Arief menjelaskan bahwa pil-pil tersebut diedarkan dalam beberapa wilayah, termasuk Nguling dan Probolinggo.

Untuk penjualan eceran, tersangka menawarkan paket kecil berisi 10 butir, sementara paket besar dijual dalam partai ke wilayah lain.

Baca Juga :  Debat Terbuka Kedua Pilwalkot Probolinggo 2024 Berebut Suara Pemuda

Saat ini, RZ telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi terus mendalami jaringan peredaran pil keras tersebut guna membongkar potensi keterlibatan pihak lain.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan sekitar. (*)

error: Content is protected !!