KABARSEKILAS.COM – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dewan Pengupahan Kota resmi menetapkan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung selama dua hari, pada Rabu dan Kamis (11-12 Desember 2024).
Hasil rapat menetapkan bahwa UMK Kota Probolinggo tahun 2025 akan naik sebesar Rp175.570,59, menjadi Rp2.876.656 dari UMK tahun 2024 yang mencapai Rp2.701.086.
“Keputusan ini berdasarkan perhitungan yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan.
Budiono juga menambahkan, hasil rapat ini akan segera direkomendasikan kepada Penjabat Walikota Probolinggo untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.
UMK Kota Probolinggo yang telah direkomendasikan nantinya diharapkan tidak akan berbeda dengan keputusan final yang diumumkan oleh Gubernur pada 18 Desember 2024.
Hal ini mendapat tanggapan positif dari Ketua DPC K-SPSI Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy, yang menyatakan bahwa kenaikan 6,5 persen merupakan keputusan yang sudah melalui proses diskusi panjang.
“Keputusan ini adalah yang terbaik, meskipun ada perbedaan usulan dari masing-masing pihak. Namun, kita semua berpedoman pada regulasi yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja. Kenaikan UMK ini akan efektif berlaku mulai tahun 2025,” ungkap Donal.
Keputusan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Probolinggo dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih baik di tahun mendatang. (*)