KABARSEKILAS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian resmi menetapkan alokasi pupuk subsidi sebesar 9,5 juta ton untuk sektor pertanian pada tahun 2025.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/KPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025.
Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatur distribusi pupuk subsidi ke dalam tiga jenis utama, yaitu:
• Urea: 4,6 juta ton
• NPK: 4,2 juta ton
• NPK untuk Kakao: 147 ribu ton
• Pupuk Organik: 500 ribu ton
Keputusan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sebagaimana dikutip dalam pengumuman resmi yang dirilis pada Kamis (12/12/2024).
Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET)
Dalam aturan terbaru, HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 ditetapkan sebagai berikut:
• Pupuk Urea: Rp 2.250/kg
• Pupuk NPK: Rp 2.300/kg
• Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 3.300/kg
• Pupuk Organik: Rp 800/kg
Prioritas Distribusi dan Batasan
Pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani di subsektor:
1. Tanaman pangan: padi, jagung, dan kedelai.
2. Hortikultura: cabai, bawang merah, dan bawang putih.
3. Perkebunan: tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Luas lahan sawah yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi maksimal 2 hektar (ha) per petani, termasuk mereka yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau program Perhutanan Sosial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung peningkatan produktivitas pertanian nasional serta menjaga keberlanjutan usaha tani di berbagai subsektor strategis.
Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini agar distribusi pupuk subsidi tepat sasaran dan memenuhi kebutuhan petani. (*)