KABARSEKILAS.COM – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% dengan kontribusi sektor industri manufaktur mencapai 21,9%.
Untuk mendukung target ambisius ini, Kementerian Perindustrian meluncurkan Roadmap Pengembangan Jasa Industri Tahun 2025-2045.
Peta jalan ini diharapkan mampu mendorong kontribusi sektor jasa industri terhadap perekonomian nasional.
“Hal ini didasarkan pada dinamika dan perkembangan teknologi, digitalisasi, dan keberlanjutan yang mendorong lahir dan tumbuhnya sektor jasa industri,” ujar Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, dalam acara peluncuran di Jakarta.
Faisol menjelaskan, jasa industri berperan strategis dalam menunjang kegiatan industri pengolahan dan sektor lain.
“Jasa industri diperkirakan akan berkontribusi sebesar 3,682% terhadap PDB nasional. Kontribusi signifikan ini mendorong pentingnya strategi dan program yang dapat menjaga serta meningkatkan peran sektor ini dalam ekonomi nasional,” tambahnya.
Peta jalan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035, yang menyebut jasa industri sebagai enabler bagi pengembangan industri yang efektif dan efisien.
Peta jalan tersebut akan memberikan panduan dalam penyusunan kebijakan dan pembinaan sektor jasa industri.
Peran Strategis Jasa Industri
Jasa industri memiliki peran pada enam tahap penting dalam kegiatan industri, yaitu:
1. Pendirian industri manufaktur,
2. Riset, rekayasa, dan desain pra-manufaktur,
3. Proses manufaktur seperti pengujian dan sertifikasi,
4. Logistik dan distribusi pascaproduksi,
5. Layanan purna jual seperti perawatan dan reparasi,
6. Layanan bisnis seperti konsultasi.
Empat Sasaran Utama Roadmap Jasa Industri Dalam roadmap tersebut, Kemenperin menetapkan empat sasaran utama:
1. Meningkatkan kontribusi jasa industri menjadi 6,04% terhadap PDB pada 2045,
2. Mendorong pertumbuhan jasa industri melampaui pertumbuhan PDB nasional,
3. Meningkatkan penguasaan pasar dalam negeri dan pengembangan industri pendukung,
4. Menambah jumlah tenaga kerja berkualifikasi dan bersertifikasi di sektor jasa industri.
Tahapan Pencapaian Roadmap
Untuk merealisasikan target tersebut, roadmap dirancang dalam empat tahapan:
• Tahap I (2025-2029): Pembangunan ekosistem jasa industri, fokus pada harmonisasi regulasi dan penguatan SDM.
• Tahap II (2030-2034): Peningkatan daya saing sektor jasa industri.
• Tahap III (2035-2039): Penguatan akses jasa industri ke rantai pasok global.
• Tahap IV (2040-2045): Mewujudkan sektor jasa industri berdaya saing global dan berbasis inovasi.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi, menjelaskan bahwa roadmap ini disusun melalui kerja sama dengan International Trade Analysis and Policy Studies (ITAPS) FEM IPB.
“Kami telah melakukan serangkaian tahapan mulai dari kerja sama, diskusi kelompok terfokus, wawancara mendalam, hingga diseminasi hasil roadmap,” ujar Andi.
Peluncuran roadmap ini diharapkan dapat menjadi pedoman strategis bagi kementerian, lembaga, industri, serta pemangku kepentingan dalam mendorong peningkatan peran sektor jasa industri, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*)