Pemerintah

Pemerintah Jawa Timur Tetapkan UMK 2025, Surabaya Tertinggi, Pasuruan, Probolinggo, Situbondo Ini Daftarnya

×

Pemerintah Jawa Timur Tetapkan UMK 2025, Surabaya Tertinggi, Pasuruan, Probolinggo, Situbondo Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
1588312549
Teller Bank menghitung uang rupiah /istimewa

KABARSEKILAS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk 38 kabupaten/kota di wilayahnya.

Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.

Dalam keputusan tersebut, Kota Surabaya menempati posisi tertinggi dengan UMK Rp4.961.753,00, sementara Kabupaten Situbondo menjadi yang terendah dengan UMK Rp2.335.209,00.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyatakan, penetapan ini merupakan hasil rekomendasi dari bupati/wali kota serta rapat bersama Dewan Pengupahan Jatim.

Selain itu, keputusan ini mengacu pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

“Kebijakan ini mempertimbangkan aspirasi serikat pekerja, pengusaha, serta pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha,” ujar Adhy, Kamis (19/12).

Baca Juga :  Pj Bupati Probolinggo Ugas Resmikan Rest Area Gelora Merdeka Kraksaan, Dulu Kumuh

Pengawasan Ketat dan Sanksi bagi Pelanggar

Adhy menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan.

Bagi pelanggar, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami akan memberikan sanksi tegas jika ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini,” tambahnya.

Respons Positif dari Serikat Pekerja
Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat, menyatakan pihaknya menerima keputusan ini, meskipun kenaikan UMK di wilayah Ring 1 seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan hanya sebesar 5 persen.

“Kami menyambut baik kenaikan UMK di luar Ring 1 yang mencapai 6,5-7,5 persen, karena ini memperkecil disparitas upah di Jawa Timur,” ungkap Nuruddin.

Baca Juga :  Hari Pertama Lapor Mas Wapres Terima 60 Aduan Masyarakat

Daftar UMK 2025 Jawa Timur
Berikut daftar lengkap UMK 2025 di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur:

1. Kota Surabaya: Rp4.961.753,00

2. Kabupaten Gresik: Rp4.874.133,00

3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511,00

4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890,00

5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026,00

6. Kabupaten Malang: Rp3.553.530,00

7. Kota Malang: Rp3.507.693,00

8. Kota Batu: Rp3.360.466,00

9. Kota Pasuruan: Rp3.358.557,00

10. Kabupaten Jombang: Rp3.137.004,00

11. Kabupaten Tuban: Rp3.050.400,00

12. Kota Mojokerto: Rp3.031.000,00

13. Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164,00

14. Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407,00

15. Kota Probolinggo: Rp2.876.657,00

16. Kabupaten Jember: Rp2.838.642,00

17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139,00

18. Kota Kediri: Rp2.572.361,00

19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132,00

Baca Juga :  Kemenag Gelar Uji Publik Data Tenaga Non ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautan Yang Dicari

20. Kabupaten Kediri: Rp2.492.811,00

21. Kota Blitar: Rp2.481.450,00

22. Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800,00

23. Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764,00

24. Kota Madiun: Rp2.422.105,00

25. Kabupaten Blitar: Rp2.413.974,00

26. Kabupaten Magetan: Rp2.406.719,00

27. Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551,00

28. Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255,00

29. Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959,00

30. Kabupaten Madiun: Rp2.400.321,00

31. Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928,00

32. Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550,00

33. Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784,00

34. Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614,00

35. Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287,00

36. Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359,00

37. Kabupaten Sampang: Rp2.335.661,00

38. Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209,00

Penetapan UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025, dan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha di Jawa Timur. (*)

error: Content is protected !!