KABARSEKILAS.COM – Program diskon tarif listrik sebesar 50 persen dari PT PLN (Persero) akan mulai berlaku mulai 1 Januari hingga 28 Februari 2025 di seluruh Indonesia.
Program ini menyasar hingga 81,4 juta rumah tangga atau 97 persen dari total pelanggan listrik PLN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat setelah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Meski begitu, program ini tidak berlaku untuk seluruh golongan pelanggan listrik PLN.
Hanya untuk Pelanggan 900 VA hingga 2.200 VA
Sri Mulyani menjelaskan, diskon tarif listrik ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan tegangan listrik 900 VA hingga 2.200 VA. Pelanggan di luar kategori tersebut tidak akan menerima insentif ini.
“Pelanggan 900 VA hingga 2.200 VA tidak perlu melakukan apapun untuk mendapatkan diskon. Diskon 50 persen akan langsung diterapkan secara otomatis saat pembayaran tagihan (pelanggan pascabayar) atau pembelian token (pelanggan prabayar),” ungkap Sri Mulyani.
Batas Maksimal Diskon Listrik
Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa pemberian diskon ini memiliki batas maksimal pemakaian yang dihitung berdasarkan daya listrik pelanggan.
Berikut rincian batas maksimal diskon per bulan:
• Pelanggan 450 VA: Rp67 ribu atau setara 324 kWh
• Pelanggan 900 VA: Rp438 ribu atau setara 648 kWh
• Pelanggan 1.300 VA: Rp676 ribu atau setara 936 kWh
• Pelanggan 2.200 VA: Rp1,14 juta atau setara 1.584 kWh
Diskon 50 persen juga mempertimbangkan batas maksimal pemakaian listrik, yaitu 720 jam nyala per bulan.
“Sebagai contoh, pelanggan 450 VA dapat membeli token listrik hingga setara 324 kWh dengan diskon yang sudah diterapkan secara otomatis,” jelas Darmawan.
Mekanisme Pembelian Token Diskon
Bagi pelanggan prabayar (token), diskon akan langsung diterapkan saat pembelian token selama periode Januari-Februari 2025. Berikut langkah pembelian token listrik dengan diskon:
1. Kunjungi aplikasi PLN Mobile atau platform pembelian token listrik resmi lainnya.
2. Pilih nominal token listrik sesuai kebutuhan.
3. Diskon 50 persen akan otomatis diterapkan pada harga yang dibayarkan.
Harapan Pemerintah
Dengan diberlakukannya program ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga daya beli di tengah kenaikan PPN.
“Semoga diskon ini dapat membantu masyarakat dan mendorong peningkatan kesejahteraan mereka,” tutup Sri Mulyani.
Program ini akan berlangsung selama dua bulan penuh, mulai 1 Januari hingga 28 Februari 2025.
Pelanggan yang memenuhi syarat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini. (*)