KABARSEKILAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap sindikat penipuan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Sepasang suami istri, NW (39) dan MPR (30), ditangkap di kediaman mereka di Pati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Minggu lalu (27/10/2024), atas dugaan terlibat dalam praktik pemalsuan SIM tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Operasi Zebra Telabang 2024 yang digelar di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas.
Dalam operasi tersebut, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Gumas menemukan SIM palsu saat memeriksa seorang sopir truk bernama Selwi Laut.
“SIM BII Umum milik sopir tersebut tampak janggal, dengan tampilan buram, warna, serta jenis huruf yang tidak sesuai dengan SIM asli. Kode Satpas yang tertera, 9101, juga tidak sesuai dengan kode resmi 2334, dan barcode-nya berbeda,” ungkap salah satu petugas di lapangan.
Selwi Laut mengakui bahwa SIM tersebut ia pesan secara online melalui media sosial Facebook dan aplikasi pesan WhatsApp.
Berdasarkan pengakuannya, tim Satreskrim Polres Gumas segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas laporan tersebut, tim Satreskrim yang bekerja sama dengan Resmob Polda Jateng dan Polres Kudus, melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Pati.
Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk satu unit printer, mesin laminating, laptop, 19 lembar SIM palsu yang sudah dicetak, serta berbagai peralatan lain yang diduga digunakan untuk memproduksi SIM palsu.
Kapolres Gumas AKBP Theodorus P. Santosa mengungkapkan, modus operandi sindikat ini adalah menawarkan jasa pembuatan SIM palsu secara online melalui akun Facebook “Mlati Grosir”.
Para pelaku meminta foto setengah badan, KTP, dan tanda tangan pemesan, yang kemudian diolah dengan aplikasi desain grafis sebelum dicetak dan dilaminasi.
“Kami berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti, dan saat ini mereka dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” terang AKBP Theodorus.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menghindari pembuatan atau penggunaan SIM palsu dan tetap mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan tidak tergoda oleh tawaran pembuatan SIM instan melalui jalur tidak resmi,” tegasnya.
Berita ini dipersembahkan oleh Polres Gunung Mas untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. (*)