KABARSEKILAS.COM – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Mulai 1 Desember 2024, PNS akan menerima gaji pokok beserta tunjangan tambahan yang nilainya mencapai Rp5,5 juta, tergantung pada jabatan dan golongan.
Pencairan ini menjadi momen yang dinanti-nanti oleh para aparatur negara menjelang akhir tahun.
Tunjangan tambahan tersebut merupakan tunjangan jabatan yang diberikan berdasarkan posisi struktural yang diemban oleh setiap PNS.
Selain itu, pencairan gaji pokok dan tunjangan ini juga mencerminkan penghargaan pemerintah terhadap kontribusi para PNS dalam melayani masyarakat.
Tunjangan Berdasarkan Jabatan
Setiap PNS menerima gaji pokok yang berbeda sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.
Namun, untuk tunjangan jabatan, nominalnya ditentukan oleh jabatan struktural yang dimiliki.
Berikut rincian tunjangan jabatan PNS yang dapat diterima:
1. Eselon I: Rp5.500.000
2. Eselon II: Rp4.375.000
3. Eselon III: Rp3.250.000
4. Eselon IV: Rp2.100.000
Tunjangan ini di luar gaji pokok yang sudah ditentukan, sehingga menjadi nilai tambah yang signifikan bagi para pejabat struktural.
Pencairan Tepat Waktu
Pemerintah memastikan bahwa gaji pokok beserta tunjangan jabatan akan cair sesuai jadwal, yakni pada 1 Desember 2024.
Proses ini dilakukan untuk memberikan kepastian finansial bagi para PNS menjelang libur akhir tahun.
Bagi PNS yang tidak memiliki jabatan struktural, tetap ada berbagai tunjangan lain yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Semua ini diatur untuk memastikan kesejahteraan aparatur negara tetap terjaga. (*)