Ragam

PNS Dapat Tambahan Rp5,5 Juta, Cair 1 Desember 2024, Simak Rinciannya

×

PNS Dapat Tambahan Rp5,5 Juta, Cair 1 Desember 2024, Simak Rinciannya

Sebarkan artikel ini
1588312549
Teller Bank menghitung uang rupiah /istimewa

KABARSEKILAS.COM – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Mulai 1 Desember 2024, PNS akan menerima gaji pokok beserta tunjangan tambahan yang nilainya mencapai Rp5,5 juta, tergantung pada jabatan dan golongan.

Pencairan ini menjadi momen yang dinanti-nanti oleh para aparatur negara menjelang akhir tahun.

Tunjangan tambahan tersebut merupakan tunjangan jabatan yang diberikan berdasarkan posisi struktural yang diemban oleh setiap PNS.

Baca Juga :  Gustavo Almeida Ukir Trigol, Persija Jakarta Tundukkan Barito Putera 3-0 di Liga 1

Selain itu, pencairan gaji pokok dan tunjangan ini juga mencerminkan penghargaan pemerintah terhadap kontribusi para PNS dalam melayani masyarakat.

Tunjangan Berdasarkan Jabatan

Setiap PNS menerima gaji pokok yang berbeda sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.

Namun, untuk tunjangan jabatan, nominalnya ditentukan oleh jabatan struktural yang dimiliki.

Baca Juga :  Sambut Harlah PKB, Ribuan Warga Probolinggo Ikuti Lomba Mancing Bareng Ra Fahmi

Berikut rincian tunjangan jabatan PNS yang dapat diterima:

1. Eselon I: Rp5.500.000

2. Eselon II: Rp4.375.000

3. Eselon III: Rp3.250.000

4. Eselon IV: Rp2.100.000

Tunjangan ini di luar gaji pokok yang sudah ditentukan, sehingga menjadi nilai tambah yang signifikan bagi para pejabat struktural.

Pencairan Tepat Waktu

Pemerintah memastikan bahwa gaji pokok beserta tunjangan jabatan akan cair sesuai jadwal, yakni pada 1 Desember 2024.

Baca Juga :  KABAR GEMBIRA! Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 2024 Cair, Cek Selengkapnya

Proses ini dilakukan untuk memberikan kepastian finansial bagi para PNS menjelang libur akhir tahun.

Bagi PNS yang tidak memiliki jabatan struktural, tetap ada berbagai tunjangan lain yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Semua ini diatur untuk memastikan kesejahteraan aparatur negara tetap terjaga. (*)

error: Content is protected !!