KABARSEKILAS.COM – Mulai 1 November 2024, Polri menerapkan kebijakan baru terkait pengurusan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengharuskan pemohon melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan diatur dalam Pasal 9 Ayat (5A) Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpolri) No. 2 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, kepesertaan JKN aktif menjadi salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM baik untuk Ranmor Perseorangan maupun Ranmor Umum.
Meski diberlakukan nasional, Polri menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap uji coba.
Sebelumnya, program uji coba telah dilaksanakan di tujuh wilayah, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Uji coba ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah dilaksanakan pada Juli hingga September lalu di tujuh Polda dan 105 Polres.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyampaikan bahwa evaluasi terhadap uji coba sebelumnya menunjukkan hasil yang positif dari masyarakat.
“Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan,” ujar David dalam keterangan resminya pekan lalu.
David mengungkapkan adanya kendala dalam uji coba tersebut, salah satunya adalah pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya nonaktif.
Namun, dalam uji coba nasional kali ini, SIM tetap akan diberikan meskipun proses pendaftaran atau pengaktifan kepesertaan JKN masih berlangsung.
Selain itu, pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN tetap dapat mengajukan permohonan SIM sekaligus kepesertaan JKN melalui layanan PANDAWA di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Bagi peserta JKN yang menunggak iuran, mereka diwajibkan untuk melunasi tunggakan agar dapat memperoleh SIM.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan proses kepesertaan JKN dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memiliki jaminan kesehatan.
Kebijakan ini diharapkan memberi dampak positif dalam memperluas cakupan JKN dan memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.