KABARSEKILAS.COM – Pemerintah didesak untuk segera membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 3.
Desakan ini muncul sebagai upaya untuk menyelamatkan honorer yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses seleksi.
Jika tidak dilakukan, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bisa menjadi ancaman bagi banyak honorer.
“Pemerintah harus menyelamatkan honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi PPPK 2024. Jika tidak, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal mengancam,” ujar Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto kepada JPNN, Sabtu 9 November 2024.
Herlambang menegaskan, pendaftaran PPPK 2024 sebaiknya tidak hanya dibuka dalam dua tahap.
Pemerintah diminta membuka tahap ketiga untuk mengakomodasi para honorer yang gagal di tahap 1 dan 2.
Ia menambahkan, tanpa adanya tahap ketiga, banyak honorer akan tertinggal, sementara tahun depan tidak boleh ada lagi status honorer yang tertunda.
“Kalau pemerintah membiarkan yang TMS, honorer tidak tuntas tahun ini,” tambah Herlambang.
Komisi II DPR RI Minta BKN dan MenPAN-RB Cari Solusi
Secara terpisah, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nurbaitih menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI telah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini agar memperhatikan nasib honorer yang berstatus TMS.
“Pak Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR RI meminta secara khusus agar honorer diselamatkan dari TMS,” ujarnya.
Menurut Nurbaitih, pemerintah perlu mencari solusi bagi honorer yang berstatus TMS dan tidak sekadar melepas mereka dengan alasan administratif.
Banyak honorer K2 yang menjadi TMS karena kendala dalam pengurusan surat keterangan pengalaman kerja.
Oleh karena itu, ia mendesak adanya kebijakan khusus bagi honorer ini.
“Mereka tidak bisa begitu saja dibuang. Solusi harus diselesaikan sesuai kesepakatan Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB, dan BKN,” tegasnya.
Nurbaitih juga mengingatkan akan janji mantan MenPAN-RB Azwar Anas yang menyatakan bahwa honorer yang mengikuti tes PPPK 2024 hanyalah formalitas.
Namun, kini para honorer justru menghadapi tantangan baru terkait kesalahan administrasi yang seharusnya bisa diselesaikan secara internal. (*)