KABARSEKILAS.COM – Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, memamerkan uang yang totalnya mencapai Rp 350 juta.
Uang Rp 350 juta itu merupakan dari terpidana kasus korupsi, Arif Billah, yang merupakan mantan Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo.
Uang tersebut, merupakan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 354.078.500 pada Selasa 5 November 2024siang.
Penyerahan uang tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Probolinggo, Jalan Mastrip.
Arif Billah sebelumnya dinyatakan bersalah atas kasus korupsi terkait pengelolaan retribusi Pasar Wonoasih dan penjualan bedak di Pasar Kronong antara tahun 2018 hingga 2020.
Ia terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tahun 2021.
Atas tindak pidana tersebut, Arif dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 413.054.200 atau menghadapi hukuman tambahan sepuluh bulan penjara apabila gagal memenuhi kewajiban tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo, Dodik Hermawan, menyatakan bahwa eksekusi pembayaran uang pengganti ini dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Probolinggo sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang berlaku.
“Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 354.078.500 diserahkan oleh terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi jasa umum pelayanan pasar Kota Probolinggo dan pemberian izin pembangunan los dan bedak di Pasar Kronong tahun 2020,” ujar Dodik.
Pengembalian uang ini merupakan bagian dari pidana tambahan selain pidana penjara yang telah dijatuhkan kepada Arif Billah.
Langkah tersebut bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan korupsi tersebut.
Selanjutnya, uang pengganti kerugian tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI.