KABARSEKILAS.COM – Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum mengetahui bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) kini bisa dicairkan sebagian meskipun masih berstatus sebagai pekerja aktif.
Program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi para pekerja, terutama di masa pensiun.
Namun, pencairan sebagian dana JHT memungkinkan peserta untuk memenuhi kebutuhan tertentu tanpa harus berhenti bekerja.
Berikut adalah syarat dan cara mencairkan dana JHT bagi peserta yang masih bekerja:
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang Masih Bekerja
1. Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
Peserta yang ingin mencairkan dana JHT sebagian harus sudah terdaftar sebagai peserta selama minimal 10 tahun.
2. Batas pencairan hingga 30% atau 10% dari total saldo JHT
Peserta dapat mencairkan maksimal 30% dari saldo JHT untuk kebutuhan perumahan.
Alternatif lainnya adalah mencairkan 10% dari saldo JHT untuk keperluan lainnya.
3. Status aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Peserta harus memastikan bahwa status keanggotaannya di BPJS Ketenagakerjaan masih aktif.
4. Memiliki dokumen lengkap
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
• Kartu BPJS Ketenagakerjaan
• KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau paspor
• Kartu Keluarga (KK)
• Buku rekening tabungan (halaman depan yang memuat informasi rekening)
• Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan tempat bekerja
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang Masih Bekerja
1. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui Layanan Online
Peserta dapat mencairkan dana JHT dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau menggunakan layanan online melalui portal https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi Formulir Pengajuan Klaim
Peserta harus mengisi formulir pengajuan klaim pencairan dana JHT yang tersedia di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau secara online.
3. Serahkan Dokumen Persyaratan
Serahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan sesuai syarat kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan atau unggah dokumen di portal online.
4. Proses Verifikasi
BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dokumen dan data. Jika semua dokumen lengkap dan data sesuai, proses pencairan akan dilakukan.
5. Pencairan Dana
Jika pengajuan disetujui, dana akan ditransfer langsung ke rekening bank peserta yang sudah terdaftar. Proses ini umumnya memakan waktu beberapa hari kerja.
Dengan prosedur pencairan dana JHT sebagian ini, para peserta yang masih aktif bekerja memiliki fleksibilitas untuk memanfaatkan dana mereka sesuai kebutuhan tertentu, seperti perumahan atau persiapan masa depan.
Pastikan seluruh persyaratan dipenuhi agar proses berjalan lancar. (*)