KABARSEKILAS.COM – Honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali pada seleksi tahap 2 yang akan dibuka pada 17 November mendatang.
Hal ini disebabkan oleh perbedaan kriteria pendaftar antara kedua tahap tersebut.
Seleksi PPPK 2024 tahap 1 diperuntukkan bagi pelamar prioritas satu (P1), D-IV bidan pendidik tahun 2023, honorer K2, dan honorer yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada pendataan tahun 2022.
Sedangkan pendaftaran tahap 2 dibuka bagi honorer non-database BKN atau non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dengan masa pengabdian minimal dua tahun, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar untuk formasi guru di instansi daerah.
Hal ini berarti honorer K2 yang telah dinyatakan TMS pada seleksi tahap 1 tidak dapat mengikuti pendaftaran tahap 2, karena tidak sesuai dengan kriteria pendaftar.
Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN 2024, jumlah pelamar PPPK 2024 tahap 1 tercatat sebanyak 251.965 orang.
Dari jumlah tersebut, 249.666 orang telah melakukan submit pendaftaran, sementara 2.299 orang lainnya tidak melakukan submit.
Adapun jumlah pelamar yang dinyatakan TMS mencapai 9.332 orang. Dengan demikian, total pelamar yang tidak submit dan TMS mencapai 11.631 orang.
“BKN telah mempublikasikan kondisi pelamar PPPK 2024 tahap 1. Data per 5 November pukul 12.00 menunjukkan honorer yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 240.012 orang, sedangkan yang dinyatakan TMS mencapai 9.332 orang,” kata Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia, Sahirudin Anto, seperti dikutip dari JPN pada Kamis 7 November 2024.
Sahirudin mengungkapkan, jumlah honorer yang tidak submit dan TMS ini merupakan angka yang cukup besar. Ia berharap pemerintah memberikan kebijakan khusus bagi mereka yang belum berhasil.
“Honorer yang tidak submit kemungkinan menghadapi kendala seperti jaringan internet atau ketiadaan formasi. Sementara banyak honorer TMS yang terganjal persyaratan administrasi seperti surat keterangan pengalaman kerja,” ungkap Sahirudin.
Menurutnya, perjuangan honorer untuk menjadi peserta seleksi PPPK 2024 patut diapresiasi dan diikuti oleh kebijakan yang adil bagi mereka yang belum memenuhi syarat atau gagal dalam proses submit.
“Jika tidak ada kebijakan khusus bagi 11.631 honorer ini, maka mereka akan tertinggal dalam proses pengangkatan menjadi PPPK. Padahal, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah mengamanatkan penuntasan masalah honorer hingga Desember 2024,” lanjut Sahirudin.
Ia yakin bahwa pemerintah dapat mencarikan solusi bagi para honorer yang TMS dan tidak submit jika berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
“Honorer yang sudah masuk database BKN harus menjadi prioritas untuk diberi kesempatan,” pungkasnya. (*)