Pemerintah

97 Pegawai Pemkab Probolinggo Mendapat Sanksi Tegas dari Pj Bupati Ugas, Siapa Saja ?

×

97 Pegawai Pemkab Probolinggo Mendapat Sanksi Tegas dari Pj Bupati Ugas, Siapa Saja ?

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Probolinggo saat memberi sanksi tegas. /Pemkab Probolinggo.
Pj Bupati Probolinggo saat memberi sanksi tegas. /Pemkab Probolinggo.

KABARSEKILAS.COM – Sebanyak 97 pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menerima sanksi tegas dari Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, lantaran absen dalam upacara peringatan Hari Pahlawan yang digelar pada Minggu (10/11/2024).

Hukuman yang dijatuhkan berupa penjemuran selama empat jam di halaman Kantor Bupati Probolinggo, Jalan Raya Panglima Sudirman, Kota Kraksaan, pada Senin (11/11/2024).

Upacara peringatan Hari Pahlawan tersebut dihadiri oleh berbagai elemen dan pejabat, namun ketidakhadiran 97 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memicu tindakan disipliner dari Pj Bupati Probolinggo.

Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto menekankan bahwa ketidakhadiran tersebut menunjukkan minimnya rasa hormat terhadap nilai sejarah bangsa dan dedikasi sebagai abdi negara.

“Saya sangat kecewa, terutama karena ini adalah peringatan Hari Pahlawan yang seharusnya menginspirasi semangat pengabdian kepada masyarakat. Ketidakhadiran menunjukkan sikap yang kurang menghargai perjuangan para pahlawan kita. Bagaimana kita bisa menghargai tugas sehari-hari jika upacara seperti ini saja tidak diindahkan?” tegas Ugas.

Baca Juga :  KPU Kota Probolinggo, Buka Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota

Tindakan penjemuran ini diambil sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Pj Bupati Ugas mengungkapkan bahwa ini bukan pertama kalinya ASN menunjukkan ketidakhadiran serupa.

Sebelumnya, pada peringatan Hari Koperasi Nasional di bulan Juli 2024, juga tercatat ketidakhadiran beberapa ASN tanpa alasan jelas.

“Upacara kemarin memang jatuh pada hari Minggu, hari libur yang berarti bagi keluarga. Namun, ini juga menjadi peringatan nasional. ASN harus mampu mengutamakan tugas kenegaraan terlebih dahulu. Saya tidak ingin ketidakhadiran satu orang mempengaruhi yang lain dan menciptakan budaya tidak disiplin,” lanjut Ugas.

Baca Juga :  Pemkab Probolinggo Buka Seleksi Terbuka Untuk Isi Kekosongan Jabatan Strategis

Dari data yang diterima, terdapat 495 pegawai yang diundang untuk hadir dalam upacara, namun hanya 398 orang yang hadir.

Sebanyak 97 orang lainnya absen tanpa alasan yang valid. Ugas meminta klarifikasi dari masing-masing OPD terkait alasan ketidakhadiran ASN ini, termasuk apakah ada yang sedang cuti, sakit, atau menjalankan tugas luar.

“Kami butuh laporan lengkap dan jelas terkait alasan ketidakhadiran ini. Semua harus sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk ketidakhadiran tanpa alasan,” ujar Ugas.

Hukuman penjemuran selama empat jam ini merupakan bentuk pembinaan agar ASN lebih disiplin ke depannya.

Pj Bupati Ugas menegaskan, jika masih ada ketidakhadiran dalam pembinaan serupa, konsekuensi yang lebih tegas akan diberlakukan, termasuk penundaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Baca Juga :  BAZNAS Probolinggo Bagi-Bagi Beasiswa 2 Juta Persemester, Mau? Yuk Cek Syaratnya Disini

“Kami ingin menciptakan budaya kerja yang disiplin dan bertanggung jawab. Seluruh ASN adalah bagian dari satu tim besar dalam melayani masyarakat. Ketidakhadiran tanpa alasan mencerminkan ketidakseriusan yang harus diperbaiki. Ini untuk kebaikan bersama dan sebagai teladan kedisiplinan di Kabupaten Probolinggo,” jelas Ugas.

Kegiatan pembinaan ini turut dihadiri oleh pejabat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian Hukum, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Probolinggo.

Langkah tegas yang diambil Pj Bupati ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab ASN dalam melaksanakan tugas negara. (*)

 

error: Content is protected !!