KABARSEKILAS.COM – Sebanyak tujuh lembaga survei resmi mengajukan izin kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo untuk melakukan hitung cepat atau quick count.
Dari Tujuh lembaga survei yang mengajukan ijin ke KPU Kabupaten Probolinggo ini, salah satunya ialah Saiful Mujani Research And Consulting (SMEC) dan Avemedia Aropi.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, SDM, dan Parmas) KPU Kabupaten Probolinggo, Bayu Rizki Pramudya Ershandi, menyampaikan, kalau dari 7 tersebut hanya 2 yang masuk.
” Untuk yang lima survei masih belum,” kata Bayu saat pada Kabarsekilas.com usai penertiban APK di masa tenang pada Minggu 24 November 2024.
Permohonan ini disambut baik oleh KPU sebagai upaya mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pilkada.
“Kami mengapresiasi niat baik dari lembaga-lembaga survei ini. Dengan adanya quick count, masyarakat diharapkan dapat memperoleh gambaran awal hasil pemilihan. Namun, tetap perlu diingat bahwa hasil resmi tetap berdasarkan penghitungan manual KPU,” tambah Bayu.
Meski demikian, Bayu menegaskan bahwa survei atau pemantauan oleh lembaga survei hanya dapat dilakukan di luar tempat pemungutan suara (TPS).
Mereka diperbolehkan merilis hasil quick count setelah pemungutan suara selesai.
“2 Jam setelah pemungutan suara selesai, bole dirilis,” tegas Bayu.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada 2024 mendatang.
Dengan transparansi dan pengawasan yang baik, pilkada di Kabupaten Probolinggo diharapkan berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.(*)