Pemerintah

Tren Sepeda Listrik di Probolinggo Meningkat, Kasat Lantas Keluarkan Himbauan

×

Tren Sepeda Listrik di Probolinggo Meningkat, Kasat Lantas Keluarkan Himbauan

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi saat memberikan Himbauan /Kabarsekilas.com
Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi saat memberikan Himbauan /Kabarsekilas.com

KABARSEKILAS.COM – Sepeda listrik semakin diminati berbagai kalangan di Kota Probolinggo, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.

Tren ini berkembang seiring bertambahnya gerai penjualan sepeda listrik di Kota Probolinggo, menawarkan alternatif transportasi yang lebih praktis dibandingkan sepeda kayuh konvensional.

Dengan mesin yang membantu penggerakannya, pengguna tidak perlu mengeluarkan tenaga besar untuk berkendara.

Namun, meskipun semakin populer, penggunaan sepeda listrik di jalan raya tetap harus mematuhi aturan lalu lintas.

Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo Kota secara tegas melarang sepeda listrik melintas di jalan raya, kecuali pada lajur khusus sepeda.

Baca Juga :  Ini Daftar Empat Partai di DPRD Kab Probolinggo Yang Akan Mengisi Pimpinan

Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi, menyatakan bahwa aturan ini sesuai dengan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik.

“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan sepeda listrik hanya di tempat-tempat yang diizinkan, seperti lajur sepeda, kawasan wisata, atau area perkantoran. Keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya harus diutamakan,” ujar AKP Siswandi pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

Meski demikian, masih banyak pengendara yang terlihat mengabaikan aturan tersebut dengan melintas di jalan-jalan utama seperti Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Panglima Sudirman.

Baca Juga :  SIAP-SIAP! Non ASN Bakal Diangkat Jadi ASN Ditarget Rampung April 2024

Hal ini menimbulkan risiko bagi keselamatan, mengingat sepeda listrik memiliki batas kecepatan maksimal 25 km/jam, yang relatif rendah dibandingkan kendaraan bermotor lainnya.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Probolinggo, Dahroji, mengonfirmasi bahwa sepeda listrik dilarang melintas di jalan protokol dan hanya diperbolehkan di lajur sepeda yang telah tersedia.

“Lajur sepeda di beberapa titik sudah diberi tanda khusus, meski kenyataannya sering disalahgunakan oleh pedagang kaki lima,” ungkap Dahroji.

Ia juga mengingatkan bahwa pengendara sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun, dan bagi yang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang dewasa.

Baca Juga :  Ini Syarat Dapatkan Bantuan Sosial, Daftar DTKS 2025 Sekarang Juga

Selain itu, penggunaan helm menjadi keharusan untuk menjaga keselamatan.

Aturan lain yang harus dipatuhi adalah tidak membawa penumpang jika sepeda listrik tidak dilengkapi dengan kursi penumpang.

“Jika ada kursi boncengan, tidak masalah, asalkan tetap mengikuti batas kecepatan yang ditentukan,” tambah Siswandi.

Dengan semakin meningkatnya jumlah pengguna sepeda listrik, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

 

error: Content is protected !!