KABARSEKILAS.COM – Persoalan tenaga honorer masih menjadi fokus perhatian Pemerintah hingga saat ini.
Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih belum menemukan solusi yang ideal bagi semua pihak.
Persoalan ini juga menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Selain Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) turut menyoroti masalah ini.
Komisi II DPR RI berharap penataan tenaga honorer menjadi PPPK dapat segera diselesaikan.
Pada Rabu, 19 Juni 2024, Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) untuk membahas penataan tenaga non-ASN bersama sejumlah perwakilan tenaga honorer dari seluruh Indonesia.
Tenaga Honorer Akan Dihapus pada 2025
Dalam RDP tersebut, diputuskan bahwa mulai tahun 2025 tidak akan ada lagi istilah tenaga honorer di instansi pemerintah.
Pemerintah hanya akan mengakui dua golongan pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini sejalan dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menargetkan seluruh tenaga honorer akan dituntaskan menjadi PPPK pada akhir tahun 2024.
Dengan demikian, pada tahun 2025, tenaga honorer di instansi pemerintah akan dihapus secara resmi.
Mereka yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi PPPK, sedangkan istilah tenaga honorer tidak akan digunakan lagi.
Honorer yang dimaksud adalah mereka yang bekerja di instansi pemerintah dan telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jumlah Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah
Berdasarkan data dari BKN, saat ini terdapat sekitar 1,7 juta tenaga honorer di instansi pemerintah yang belum diangkat menjadi PPPK.
Dari total 2,3 juta tenaga honorer yang ada, sebagian telah diangkat menjadi PPPK.
Namun, dalam RDP bersama Komisi II DPR RI, terungkap bahwa masih ada sekitar 3 juta tenaga honorer di Indonesia yang belum terdata oleh BKN.
Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2024
Kabar baiknya, BKN telah mengeluarkan surat resmi terkait jadwal seleksi PPPK tahun 2024. Seleksi ini diperkirakan akan dimulai pada bulan Oktober 2024.
Fokus seleksi PPPK akan mencakup jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan di instansi pemerintah daerah.
Proses ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian penataan tenaga honorer sebelum kebijakan penghapusan resmi diberlakukan pada 2025.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan tenaga honorer di seluruh Indonesia dapat segera mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik melalui pengangkatan sebagai PPPK.