Daerah

Tenaga Honorer 2025 di Hapus, Pemerintah Fokus Ke Ini

×

Tenaga Honorer 2025 di Hapus, Pemerintah Fokus Ke Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tes
Ilustrasi Tes

KABARSEKILAS.COM – Persoalan tenaga honorer masih menjadi perhatian utama pemerintah, terutama terkait pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski upaya penyelesaian terus dilakukan, solusi yang memuaskan semua pihak belum sepenuhnya tercapai.

Isu ini juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Tidak hanya pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga menyoroti masalah penataan tenaga honorer ini.

Komisi II DPR RI secara tegas mendorong agar pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK segera diselesaikan.

Pada Rabu, 19 Juni 2024, Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan sejumlah perwakilan tenaga honorer dari berbagai daerah di Indonesia untuk membahas isu ini.

Baca Juga :  Pria Asal Probolinggo Ditangkap Polisi Situbondo, Terjerat Kasus Ini

Honorer Akan Dihapus Mulai 2025

Salah satu poin penting yang dibahas dalam RDP tersebut adalah keputusan untuk menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2025.

Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, seluruh tenaga honorer di instansi pemerintah diharapkan sudah diangkat menjadi PPPK pada akhir tahun 2024.

Mulai tahun 2025, hanya akan ada dua golongan pegawai yang diakui oleh pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, sementara istilah tenaga honorer akan dihapuskan.

Tenaga honorer yang dimaksud dalam kebijakan ini adalah mereka yang bekerja di instansi pemerintah dan sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga :  Bacabup Probolinggo Gus Haris Sampaikan Pesan ini Soal Koalisinya Kawal Pendaftaran Ke PDI Perjuangan

Pemerintah menargetkan seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi PPPK untuk menyelesaikan persoalan honorer secara tuntas.

Data Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah

Saat ini, menurut data BKN, terdapat sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK dari total 2,3 juta honorer di instansi pemerintah.

Meski demikian, dalam RDP Komisi II DPR RI, diungkapkan bahwa masih ada sekitar 3 juta tenaga honorer di Indonesia yang belum terdata oleh BKN.

Hal ini menimbulkan tantangan dalam proses penataan tenaga non-ASN yang diharapkan selesai sebelum penghapusan status honorer pada 2025.

Baca Juga :  Perguruan Silat Kota Probolinggo Sepakat Tolak Aksi Anarkis

Seleksi PPPK Tahun 2024

Sebagai langkah konkret dalam menyelesaikan masalah ini, BKN telah mengeluarkan surat resmi terkait jadwal seleksi PPPK tahun 2024.

Seleksi tersebut diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2024, dengan fokus pada pengisian jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan di instansi pemerintah daerah.

Proses ini diharapkan dapat mempercepat pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sebelum kebijakan baru mulai diberlakukan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh tenaga honorer yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan status yang lebih pasti melalui pengangkatan sebagai PPPK, serta tidak ada lagi istilah tenaga honorer di instansi pemerintah mulai tahun 2025.

error: Content is protected !!