KABARSEKILAS.COM – Pj Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Ugas Irwanto, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024.
Ia mengingatkan bahwa ASN Pemkab Probolinggo yang tidak netral akan dikenakan sanksi.
“Saat ini sudah masa kampanye, yang menjadi momen bagi pasangan calon untuk menarik simpati pemilih. Jika ada pihak yang mengklaim dukungan dari Pj Bupati, itu tidak benar,” tegas Ugas saat ditemui usai kegiatan gerakan tanam di Kecamatan Besuk, Rabu (9/10/2024).
Ugas menekankan bahwa dirinya, sebagai Pj Bupati, akan mengikuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjaga netralitas ASN.
Ia memastikan, jika ditemukan ASN yang melanggar aturan tersebut, akan ada sanksi tegas yang diberlakukan.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah menyebarkan surat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kepala desa, dan perangkat desa terkait netralitas dalam Pilkada.
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 18 September 2024 dengan nomor 200.2/621/426.114/2024, yang mengatur tentang netralitas kepala desa dan perangkat desa dalam Pilkada Serentak 2024.
“Saya berharap situasi kondusif yang saat ini terjadi bisa terus terjaga, sehingga Pilkada di Kabupaten Probolinggo berjalan damai hingga terpilihnya bupati yang baru,” kata Ugas.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah melakukan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Senin (23/9/2024) di Gedung Islamic Center Kraksaan.
Hasil pengundian tersebut menetapkan pasangan Zulmi Noor Hasani dan And Rasit dengan nomor urut 1, sementara pasangan Moh Haris dan Fahmi dengan nomor urut 2.
Dengan himbauan tersebut, diharapkan seluruh ASN dan perangkat desa di Kabupaten Probolinggo dapat menjaga netralitas demi menciptakan Pilkada yang damai dan demokratis.