KABARSEKILAS.COM – Sebanyak 518 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2024.
Dari total 5.780 tenaga honorer yang dimiliki Pemkab Lumajang, hanya 4.840 yang telah terdaftar dalam database BKN, ditambah 414 tenaga honorer kategori 2 (THK 2) yang sudah masuk dalam proses pendaftaran.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, Ari Murcono, mengungkapkan bahwa tidak tercatatnya sejumlah tenaga honorer tersebut disebabkan karena proses pendataan pegawai non-ASN yang sudah diselesaikan pada Oktober 2022.
“Proses pendataan pegawai non-ASN, termasuk tenaga honorer, telah difinalisasi pada Oktober 2022. Sehingga, pegawai yang belum masuk dalam database BKN saat ini sudah tidak bisa lagi terdaftar,” jelas Ari Murcono, Jumat (4/10).
Menurutnya, ada sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar tenaga honorer bisa masuk ke dalam database BKN.
Di antaranya, gaji harus dibayar oleh Pemda, bukan dari pihak ketiga, serta tidak dibayar oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selain itu, tenaga honorer yang terdata bukan berstatus sebagai tenaga kebersihan, sopir, atau penjaga kantor.
Akibat tidak terdatanya 518 tenaga honorer ini, mereka tidak termasuk dalam pelamar prioritas untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024.
Namun, Pemkab Lumajang memastikan bahwa tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN masih berpeluang untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II.
“Meski belum terdaftar di database BKN, tenaga honorer yang sudah bekerja selama dua tahun secara terus-menerus tetap bisa mendaftar pada seleksi PPPK tahap II,” ujar Ari.
Dengan adanya peluang pada seleksi tahap II, tenaga honorer di Lumajang yang belum terdaftar di BKN diharapkan tetap dapat memperjuangkan status mereka sebagai pegawai dengan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan.