KABARSEKILAS.COM – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Inex di area SPBU Desa Patean, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura.
Penangkapan dilakukan pada Senin (30/09/2024) malam sekitar pukul 23.30 WIB dengan terlapor berinisial IS (23), warga Dusun Duko Timur, Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 poket kecil plastik klip berisi narkotika jenis Inex dengan berat kotor total ± 5,66 gram.
Rinciannya, 1 poket plastik berisi 4 butir Inex dengan berat ± 2,39 gram dan 1 poket lainnya berisi 6 butir dengan berat ± 3,27 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sobekan kertas dosbox HP, serta 1 unit ponsel merk Redmi warna biru kombinasi ungu yang digunakan terlapor.
Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S., S.H, menjelaskan bahwa tersangka IS ditangkap saat berada di area SPBU Desa Patean.
“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan di saku depan celana sebelah kiri. Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Widiarti, Selasa (01/10/2024).
Tersangka IS kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, IS dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis Inex, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.