KABARSEKILAS.COM – Kapolres Probolinggo, Kota AKBP Oki Ahadian Purwono, mengumumkan keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap sejumlah kasus kriminal di wilayahnya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/10/2024), Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak kriminal, mulai dari penggelapan mobil, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian alat komunikasi.
“Kami menangkap lima tersangka yang terlibat dengan berbagai modus operandi, mulai dari penggelapan hingga pencurian dengan senjata tajam,” ujar AKBP Oki Ahadian Purwono.
Penggelapan Mobil di Mayangan
Kasus pertama yang diungkap adalah penggelapan mobil yang terjadi di Kecamatan Mayangan.
Korban melaporkan kehilangan kendaraannya yang diparkir di halaman rumah.
Dengan bantuan teknologi GPS dan informasi dari masyarakat, polisi berhasil melacak dan menemukan mobil yang dicuri tersebut.
“Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Oki.
Pencurian dengan Kekerasan oleh Remaja Bersenjata Tajam
Kasus kedua adalah pencurian dengan kekerasan yang melibatkan seorang remaja bersenjata tajam.
Remaja tersebut, yang ternyata merupakan residivis, melakukan aksi kriminalnya karena dorongan kebutuhan ekonomi.
“Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Oki.
Pencurian Ponsel di Tempat Keramaian
Kasus pencurian lainnya yang mendapat perhatian publik adalah pencurian ponsel di pusat perbelanjaan.
Pelaku menyamar sebagai pengunjung dan mencuri ponsel milik korban di tempat umum.
Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
“Untuk kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambah Oki.
Kapolres Probolinggo juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menjaga barang-barang berharganya, terutama di tempat-tempat umum.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak lengah di tempat umum,” tegasnya.
Kasus Pencurian PlayStation di Rental
Unit Reskrim Polresta Probolinggo juga berhasil mengungkap kasus pencurian PlayStation di sebuah rental.
Polisi menangkap pelaku utama serta dua penadah barang curian. Barang bukti yang berhasil disita meliputi enam unit PlayStation dan satu unit laptop Asus, yang telah dijual kepada penadah dengan harga Rp 3 juta.
“Pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, sementara dua penadah dikenakan Pasal 48 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas AKBP Oki.
Penggelapan Dana di Kafe oleh Karyawati
Kasus terakhir yang diungkap adalah penggelapan dana senilai Rp 24 juta yang dilakukan oleh seorang karyawati di sebuah kafe yang merupakan karyawan BJBR.
Pelaku telah melakukan aksinya secara bertahap selama sekitar satu tahun.
“Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup Oki.
Dalam kesempatan yang sama, AKP Didik Riyanto, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar mereka.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap kemungkinan terjadinya aksi kejahatan di sekitar lingkungan mereka,” ujarnya.
Dengan pengungkapan kasus-kasus ini, Polresta Probolinggo menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta menindak tegas pelaku kejahatan.