KABARSEKILAS.COM – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil meringkus tiga orang anggota komplotan begal asal Pasuruan yang dikenal tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam berupa parang dan celurit.
Ketiga tersangka begal yang ditangkap Polda Jatim adalah MWK (24), AMN (22), dan HMT (20).
“Ketiga pelaku yang kami tangkap ini merupakan komplotan begal yang sering beraksi di wilayah Pasuruan dan sekitarnya,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur dalam konferensi pers di Surabaya, seperti dilansir dari Antara pada Sabtu 5 Oktober 2024.
Jumhur menjelaskan bahwa para pelaku tidak memilih waktu tertentu untuk melakukan aksinya.
Mereka dapat beraksi baik di siang maupun malam hari, asalkan menemukan target yang dianggap mudah dieksekusi.
“Biasanya para pelaku begal beraksi di malam hari, namun komplotan ini tidak segan melakukannya kapan saja, siang ataupun malam, selama mereka menemukan target yang tepat,” ungkap Jumhur.
Ketiga pelaku yang tertangkap mengaku bahwa ini merupakan kali pertama mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas).
Meski demikian, polisi masih mengejar satu orang lagi yang berstatus DPO dan diyakini juga terlibat dalam jaringan begal lainnya di daerah Pasuruan.
Modus Operandi
Menurut penyelidikan, ketiga pelaku sering beroperasi di wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Mereka memiliki peran masing-masing dalam komplotan: ada yang bertindak sebagai perencana, penyedia sarana, hingga yang menjual barang hasil rampasan.
Modus yang digunakan komplotan ini adalah dengan mencari korban di jalanan sepi, seperti area yang dikelilingi ladang tebu.
Mereka mengincar pengendara sepeda motor yang melintas sendirian, kemudian menghadang dengan mengacungkan senjata tajam.
Korban biasanya panik, terjatuh, dan motornya dirampas oleh pelaku dan meninggalkan korban tergeletak begitu saja.
“Jika korban melawan, mereka tak segan melukai korbannya dengan parang atau celurit yang mereka bawa,” jelas Jumhur.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis parang, jaket yang digunakan saat beraksi, dan sepeda motor milik korban.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP juncto Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap DPO yang diyakini masih berkeliaran dan terlibat dalam jaringan begal lainnya di wilayah Jawa Timur.