KABARSEKILAS.COM – Seorang pengusaha asal Probolinggo mengalami nasib sial setelah menjadi korban penipuan melalui telepon.
Akibat kejadian tersebut, pengusaha bernama Rudi Effendi, yang merupakan warga Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, kehilangan uang hingga ratusan juta rupiah.
Kejadian bermula ketika Rudi menerima telepon yang mengaku dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Nomor yang muncul di layar ponsel saya tertulis DJP Pajak, jadi saya jawab tanpa curiga,” ungkap Rudi pada wartawan, seperti dukutip pada 5 Oktober 2024.
Rudi, yang juga dikenal dengan sapaan Gus Idur, menjelaskan bahwa penelepon meminta data terkait perusahaan miliknya.
“Mereka menanyakan nama perusahaan dan NPWP untuk mencocokkan data,” tambahnya.
Tanpa berpikir panjang, Rudi pun memberikan informasi yang diminta oleh sang penelepon misterius tersebut.
Namun, sebelum percakapan selesai, penelepon meminta Rudi untuk mentransfer uang sebesar Rp 10.000 dengan alasan mengganti uang materai.
Penelepon tersebut memberikan nomor rekening BANK CIMB NIAGA dengan tujuan atas nama Zakifattah Only.
Setelah melakukan transfer tersebut, Rudi tidak merasa curiga dan melanjutkan aktivitasnya seperti biasa.
Namun, saat hendak melakukan transaksi senilai Rp 31 juta, ia mendapati saldo rekeningnya telah terkuras habis.
“Begitu saya cek rekening, uang saya sudah hilang, habis semuanya,” ungkap Rudi dengan perasaan syok.
Setelah memeriksa lebih lanjut melalui mobile banking, Rudi menemukan bahwa uangnya telah ditransfer ke dua rekening berbeda, dengan total kehilangan mencapai Rp 149.800.000.
Rinciannya, transaksi pertama sebesar Rp 49.800.000 dan transaksi kedua sebesar Rp 100.000.000, keduanya masuk ke rekening BANK NOBU atas nama Payung Artama Aimar Hariaja.
Merasa tertipu, Rudi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Dirkrimsus Polda Jatim.
Musibah ini terjadi pada 25 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, namun baru dilaporkan ke pihak berwajib pada 1 Oktober 2024.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku di balik tindak pidana ilegal akses tersebut.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi, terutama saat diminta memberikan data pribadi atau melakukan transfer dana.