KABARSEKILAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai hari ini hingga 4 November 2024.
Sekjen Kemenag, M Ali Ramdhani, menyatakan bahwa seleksi tahap I tahun 2024 ini diperuntukkan bagi dua kategori pelamar, yaitu Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan Tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN), yang keduanya terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Seleksi PPPK Kemenag tahap I dibuka hari ini hingga 4 November 2024, dengan 89.781 formasi yang tersedia. Peluang ini dibuka bagi eks THK-II dan Tenaga non ASN yang sudah terdaftar di database BKN,” ujar Ali Ramdhani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/10/2024).
Proses Pendaftaran Akun dan Persyaratan Dokumen
Pelamar yang memenuhi kriteria sudah dapat membuat akun pendaftaran di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dengan mengisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Setelah membuat akun, pelamar bisa memilih jenis formasi mulai 25 Oktober 2024.
Kang Dhani, sapaan akrab Ali Ramdhani, menyarankan peserta untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti pasfoto terbaru, KTP asli, surat lamaran, ijazah, transkrip nilai, dan bukti akreditasi perguruan tinggi.
Seleksi Administrasi dan Kompetensi
Tahap seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Oktober hingga 9 November 2024, dengan pengumuman hasil pada 10-11 November 2024.
Bagi yang tidak lolos, masa sanggah dibuka pada 12-14 November, dan hasil akhir pasca-sanggah diumumkan 15-21 November 2024.
Seleksi kompetensi dijadwalkan pada 2-19 Desember 2024, sementara pengumuman kelulusan akan dilakukan 24-31 Desember 2024.
Proses Seleksi Gratis dan Tanpa Biaya
Wawan Djunaedi, Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, menegaskan bahwa proses seleksi PPPK ini tidak dipungut biaya.
“Kelulusan sepenuhnya bergantung pada hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan, itu adalah penipuan,” jelas Wawan.
Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Informasi lebih lanjut mengenai pengadaan formasi PPPK Kemenag 2024 dapat diakses melalui laman resmi Kemenag dan BKN.