Ekonomi Bisnis

Pelantikan DPR DPD dan MPR Hari Ini, Mengintip Gaji dan Fasilitas Para Wakil Rakyat

×

Pelantikan DPR DPD dan MPR Hari Ini, Mengintip Gaji dan Fasilitas Para Wakil Rakyat

Sebarkan artikel ini
Pelantikan DPR DPD dan MPR
Pelantikan DPR DPD dan MPR Hari Ini

KABARSEKILAS.COM – Hari ini, Selasa (1/10/2024), sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 152 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan diambil sumpahnya di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

Acara pelantikan ini menjadi momentum penting bagi anggota dewan yang terpilih pada Pemilu 2024, menandai awal dari masa bakti mereka untuk lima tahun ke depan.

Acara pelantikan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai pejabat negara, tamu undangan, dan tentu saja mendapat sorotan publik.

Selain pelantikan yang mengesankan, banyak masyarakat yang penasaran dengan besaran gaji serta fasilitas yang diterima oleh anggota DPR, sebagai wakil rakyat yang dipercaya untuk menyuarakan aspirasi bangsa.

Berapa Gaji Anggota DPR?

Gaji pokok anggota DPR diatur berdasarkan sejumlah regulasi yang telah diterbitkan, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.

Selain itu, besaran gaji dan tunjangan anggota dewan juga tercantum dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok yang diterima oleh anggota DPR bervariasi tergantung pada jabatannya.

Ketua DPR menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000, dan anggota DPR biasa sebesar Rp 4.200.000.

Baca Juga :  Faisol Riza Kembali Dilantik sebagai Anggota DPR RI untuk Periode 2024-2029

Namun, gaji pokok hanyalah sebagian dari pendapatan mereka. Anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan yang nilainya cukup signifikan.

Tunjangan dan Fasilitas Anggota DPR

Selain gaji pokok, anggota DPR juga menikmati beragam tunjangan.

Tunjangan ini mencakup tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, hingga uang sidang.

Berikut adalah rincian beberapa tunjangan yang diterima oleh anggota DPR:

1. Tunjangan Istri/Suami: Anggota DPR mendapatkan tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok.

Untuk anggota biasa, tunjangan istri/suami sebesar Rp 420.000 per bulan, sementara bagi Ketua DPR Rp 504.000.

2. Tunjangan Anak: Anggota DPR menerima tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.

Untuk anggota DPR, tunjangan ini sebesar Rp 168.000 per anak, dan bagi Ketua DPR Rp 201.600 per anak.

3. Tunjangan Jabatan: Salah satu tunjangan terbesar yang diterima anggota DPR adalah tunjangan jabatan.

Untuk anggota DPR, tunjangan jabatan mencapai Rp 9.700.000 per bulan. Sedangkan Ketua DPR mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 18.900.000 per bulan.

4. Tunjangan Kehormatan: Setiap bulan, anggota DPR menerima tunjangan kehormatan.

Jumlahnya bervariasi tergantung jabatan, dengan anggota biasa menerima Rp 5.580.000 dan Ketua DPR Rp 6.690.000.

Baca Juga :  Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung DPR/MPR Jelang Pelantikan Wakil Rakyat 2024-2029

5. Tunjangan Komunikasi: Dalam menjalankan tugasnya, anggota DPR juga mendapat tunjangan komunikasi.

Anggota biasa menerima Rp 15.554.000 per bulan, sedangkan Ketua DPR mendapatkan Rp 16.468.000.

6. Bantuan Listrik dan Telepon: Setiap bulan, anggota DPR juga menerima bantuan biaya listrik dan telepon sebesar Rp 7.700.000.

Fasilitas Tambahan yang Menggiurkan

Selain tunjangan, anggota DPR juga mendapatkan fasilitas yang meliputi anggaran pemeliharaan rumah jabatan, uang pensiun, serta tunjangan beras untuk pensiunan.

Salah satu fasilitas yang menarik perhatian adalah rumah jabatan di kawasan strategis Jakarta.

1. Fasilitas Rumah Jabatan: Anggota DPR diberikan fasilitas rumah jabatan di Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat.

Besarnya anggaran pemeliharaan rumah ini berkisar antara Rp 3.000.000 hingga Rp 5.000.000 per tahun.

2. Uang Pensiun: Setelah pensiun, anggota DPR tetap mendapatkan uang pensiun sebesar 60% dari gaji pokok.

Untuk Ketua DPR, uang pensiunnya sebesar Rp 3.024.000 per bulan, sementara untuk anggota biasa Rp 2.520.000.

3. Tunjangan Beras Pensiunan: Bahkan setelah pensiun, anggota DPR masih mendapatkan tunjangan beras sebesar Rp 30.900 per bulan.

Perjalanan Dinas yang Mewah

Saat melakukan perjalanan dinas, anggota DPR juga mendapatkan uang harian yang tidak sedikit.

Baca Juga :  Faisol Riza Masuk Bursa Pimpinan DPR RI Periode 2024-2029

Uang harian untuk daerah tingkat I mencapai Rp 5.000.000 per hari, sedangkan untuk daerah tingkat II sebesar Rp 4.000.000 per hari.

Selain itu, ada juga uang representasi yang diberikan, yakni Rp 4.000.000 untuk daerah tingkat I dan Rp 3.000.000 untuk daerah tingkat II.

Tugas Besar Menanti

Dengan segala fasilitas dan tunjangan yang didapatkan, tanggung jawab besar tentunya melekat pada pundak para anggota DPR.

Mereka diharapkan mampu menjalankan amanah rakyat dengan baik, mewakili aspirasi masyarakat, serta mendorong perubahan yang positif bagi Indonesia.

Ketua DPR RI periode sebelumnya, Puan Maharani, dalam sidang paripurna terakhirnya memberikan pesan penting kepada anggota DPR yang baru.

“Selamat bertugas kepada anggota DPR RI periode 2024-2029. Kita tidak perlu menjadi luar biasa untuk memulai kerja membangun Indonesia. Yang terpenting adalah kita harus memulai kerja untuk menjadikan Indonesia luar biasa,” ujarnya dalam pidato yang penuh semangat.

Dengan segala perhatian dan ekspektasi yang tinggi dari masyarakat, pelantikan DPR, DPD, dan MPR RI hari ini menjadi awal dari tugas besar yang menanti para wakil rakyat.

Mampukah mereka menjawab harapan bangsa dan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik? Waktu yang akan menjawab.

 

error: Content is protected !!