Daerah

Panselter Kab Probolinggo Umumkan Hasil Akhir Seleksi Terbuka JPT Pratama

×

Panselter Kab Probolinggo Umumkan Hasil Akhir Seleksi Terbuka JPT Pratama

Sebarkan artikel ini
Pemkab Probolinggo
Pemkab Probolinggo

KABARSEKILAS.COM – Panitia Seleksi Terbuka (Panselter) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Probolinggo resmi mengumumkan hasil akhir seleksi 3 besar peserta calon JPT Pratama untuk masing-masing dari lima posisi JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Pengumuman ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 800.1.2.6/29/PANSEL-JPT/2024.

Berdasarkan pengumuman tersebut, para peserta yang masuk dalam 3 besar calon JPT Pratama di antaranya adalah:

Baca Juga :  Pj Bupati Probolinggo Pantau Pembangunan Proyek Agar Tak Mengecewakan Rakyat

1. Asisten Perekonomian dan Pembangunan:

  • Juwono Prasetijo Utomo
  • Suprayitno
  • Wahid Noor Aziz

2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat:

  • Hari Kriswanto
  • Taufiqi
  • Wiwit Suryaningsih

3. Kepala Dinas Pertanian:

  • Arif Kurniadi
  • Hari Pur Sulistiono
  • Nurul Komaril Asri

4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup:

  • Agus Budianto
  • Asrul Bustami
  • Mohammad Abdi Utoyo
Baca Juga :  Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Seleksi PPPK 2024 dan Strategi Penyelesaian Non-ASN

5. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan:

  • Abdul Ghafur
  • Moh. Syarifuddin
  • Purnomo Sucahyo

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo, Syamsul Huda, menyatakan rasa syukur atas transparansi dan kompetitifnya proses seleksi.

“Para nominator ini adalah yang terbaik berdasarkan seleksi administrasi, rekam jejak, assessment, penulisan makalah, dan wawancara,” jelas Syamsul.

Baca Juga :  Sampah Menumpuk di Pinggir Pantai Dringu Polres Probolinggo Turun Tangan

Selanjutnya, para calon harus menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, serta bebas narkoba sebelum dinyatakan layak menduduki jabatan yang dilamar.

“Kami berharap semuanya memenuhi syarat dan layak menduduki posisi sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

error: Content is protected !!