Politik

Mengintip Awal Dana Kampanye 2 Calon Bupati Probolinggo

×

Mengintip Awal Dana Kampanye 2 Calon Bupati Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Para Paslon saat kampanye damai Pilkada Probolinggo. /FB KPU Kabupaten Probolinggo
Para Paslon saat kampanye damai Pilkada Probolinggo. /FB KPU Kabupaten Probolinggo

KABARSEKILAS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari kedua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo yang akan bersaing dalam Pilkada 2024.

LADK tersebut diserahkan pada Selasa (24/9/2024) sebelum pukul 23.59 WIB, sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Paslon nomor urut 1, Zulmi Noor Hasani-Abdul Rasit, yang mengusung slogan “Mapan Onggu,” melaporkan saldo awal dana kampanye sebesar Rp 136.400.000.

Sementara itu, Paslon nomor urut 2, dr. Muhammad Haris-Fahmi AHZ, dengan slogan “SAE,” melaporkan saldo awal sebesar Rp 5.000.000.

Baca Juga :  Ini Pasangan Ketua DPC PKB di Pilkada Probolinggo, Ra Fahmi: Ah Udah Jelas Kok

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Probolinggo, Bayu Rizky Pramudya Ersandhi, menjelaskan bahwa dana kampanye tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan selama masa kampanye, termasuk pertemuan tatap muka, alat peraga kampanye, hingga jasa konsultasi dan kampanye melalui media daring.

“Dana ini adalah dana awal yang mengendap. Tapi seiring dengan nanti sumbangan yang masuk, dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan kampanye,” ujar Bayu pada Kamis (3/10/2024).

Baca Juga :  WOW! Ini Total Kursi Partai DPRD Probolinggo Yang Dukung Gus Haris di Pilkada

Bayu juga menambahkan bahwa KPU Kabupaten Probolinggo telah menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye bagi kedua paslon, yakni sebesar Rp 37.260.038.100.

Jumlah ini harus dibagi di antara kedua pasangan calon, dan nantinya akan dievaluasi melalui Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) setelah masa kampanye selesai.

“Apakah dana kampanye ini melebihi batas atau tidak, nanti ketemunya di LPPDK. Jika ada sisa dana, maka dana itu akan dikembalikan kepada tim kampanye masing-masing paslon,” jelas Bayu.

Baca Juga :  Jelang Debat Perdana Pilgub Jatim, Tim Khofifah-Emil Gerilya Dekati Milenial dan Gen Z

Sumbangan dana kampanye dapat berasal dari berbagai pihak yang sah, seperti relawan, partai politik, gabungan partai politik, atau pihak lain yang tidak dilarang oleh undang-undang.

KPU akan terus mengawasi jalannya kampanye dan memastikan seluruh dana digunakan sesuai peraturan yang berlaku.

 

error: Content is protected !!