KABARSEKILAS.COM – Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dengan hadirnya layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan pendaftaran, karena tahapan awal seperti pendaftaran dan ujian teori dapat dilakukan dari rumah secara online.
Melalui aplikasi tersebut, pengguna hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana untuk mendaftarkan diri dan menjalani ujian teori SIM.
Setelah memenuhi semua persyaratan, barulah mereka datang ke SATPAS untuk mengikuti ujian praktik sebagai tahap akhir.
Persyaratan Membuat SIM Online
Sebelum membuat SIM secara online, calon pemohon diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
1. Memenuhi batas usia:
SIM A, SIM C, dan SIM D: minimal usia 17 tahun
SIM B1: minimal usia 20 tahun
SIM B2: minimal usia 21 tahun.
2. Mengisi formulir permohonan.
3. Melampirkan KTP dan pas foto.
4. Melampirkan hasil tes kesehatan dan psikologi.
5. BPJS Kesehatan.
6. Sertifikat mengemudi.
7. Lulus ujian teori, praktik, dan ujian keterampilan simulator.
Langkah-Langkah Pembuatan SIM Online
Untuk membuat SIM online, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi, masukkan nomor ponsel, dan lengkapi data verifikasi.
3. Pilih menu “SIM” lalu pilih opsi “SIM Baru”.
4. Isi data yang diperlukan, bayar pendaftaran SIM, dan ikuti ujian teori.
5. Jika lulus ujian teori, tentukan jadwal ujian praktik di SATPAS yang dipilih.
6. Setelah lulus ujian praktik, SIM akan diproses dan pemohon akan menerima pemberitahuan melalui email.
SIM yang sudah jadi dapat diambil di SATPAS pada jam operasional, Senin hingga Sabtu pukul 08.00-15.00, dengan membawa KTP dan bukti nomor registrasi.
Biaya Pembuatan SIM Online
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif PNBP yang Berlaku di Kepolisian, berikut tarif pembuatan SIM online:
SIM A, B1, B2: Rp 120.000
SIM C, C1, C2: Rp 100.000
SIM D, D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya tersebut belum termasuk tes psikologi yang berkisar Rp 37.500, serta biaya tes kesehatan yang bervariasi tergantung klinik.
Dengan kemudahan pembuatan SIM secara online ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan digital ini untuk menghemat waktu dan tenaga.