Ragam

Membuat SIM Kini Lebih Mudah Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Ini Caranya

×

Membuat SIM Kini Lebih Mudah Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Ini Caranya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Buat SIM
Ilustrasi Buat SIM

KABARSEKILAS.COM – Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dengan hadirnya layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan pendaftaran, karena tahapan awal seperti pendaftaran dan ujian teori dapat dilakukan dari rumah secara online.

Melalui aplikasi tersebut, pengguna hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana untuk mendaftarkan diri dan menjalani ujian teori SIM.

Setelah memenuhi semua persyaratan, barulah mereka datang ke SATPAS untuk mengikuti ujian praktik sebagai tahap akhir.

Persyaratan Membuat SIM Online

Baca Juga :  Jadwal Acara RCTI Hari Ini

Sebelum membuat SIM secara online, calon pemohon diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

1. Memenuhi batas usia:

SIM A, SIM C, dan SIM D: minimal usia 17 tahun

SIM B1: minimal usia 20 tahun

SIM B2: minimal usia 21 tahun.

2. Mengisi formulir permohonan.

3. Melampirkan KTP dan pas foto.

4. Melampirkan hasil tes kesehatan dan psikologi.

5. BPJS Kesehatan.

6. Sertifikat mengemudi.

7. Lulus ujian teori, praktik, dan ujian keterampilan simulator.

Langkah-Langkah Pembuatan SIM Online

Untuk membuat SIM online, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store.

Baca Juga :  Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024

2. Buka aplikasi, masukkan nomor ponsel, dan lengkapi data verifikasi.

3. Pilih menu “SIM” lalu pilih opsi “SIM Baru”.

4. Isi data yang diperlukan, bayar pendaftaran SIM, dan ikuti ujian teori.

5. Jika lulus ujian teori, tentukan jadwal ujian praktik di SATPAS yang dipilih.

6. Setelah lulus ujian praktik, SIM akan diproses dan pemohon akan menerima pemberitahuan melalui email.

SIM yang sudah jadi dapat diambil di SATPAS pada jam operasional, Senin hingga Sabtu pukul 08.00-15.00, dengan membawa KTP dan bukti nomor registrasi.

Baca Juga :  Format Lampiran Pembuatan Lamaran CPNS 2024 Kemenpan RB Dirilis, Simak Disini

Biaya Pembuatan SIM Online

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif PNBP yang Berlaku di Kepolisian, berikut tarif pembuatan SIM online:

SIM A, B1, B2: Rp 120.000

SIM C, C1, C2: Rp 100.000

SIM D, D1: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya tersebut belum termasuk tes psikologi yang berkisar Rp 37.500, serta biaya tes kesehatan yang bervariasi tergantung klinik.

Dengan kemudahan pembuatan SIM secara online ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan digital ini untuk menghemat waktu dan tenaga.

error: Content is protected !!