Pemerintah

KPI Pusat Sosialisasikan SE Nomor 6 Tahun 2024 untuk Cegah Pelanggaran Siaran Pilkada

×

KPI Pusat Sosialisasikan SE Nomor 6 Tahun 2024 untuk Cegah Pelanggaran Siaran Pilkada

Sebarkan artikel ini
KPI Pusat Sosialisasikan SE Nomor 6 Tahun 2024 untuk Cegah Pelanggaran Siaran Pilkada
KPI Pusat Sosialisasikan SE Nomor 6 Tahun 2024 untuk Cegah Pelanggaran Siaran Pilkada /antara

KABARSEKILAS.COM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tengah gencar menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2024 terkait pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sosialisasi ini ditujukan kepada lembaga penyiaran untuk mencegah pelanggaran siaran selama Pilkada berlangsung.

“Kami meminta agar SE ini dipatuhi oleh seluruh lembaga penyiaran demi kelancaran pelaksanaan Pilkada,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, dalam kegiatan sosialisasi bertajuk Pencegahan Pelanggaran Siaran Pilkada 2024 yang diadakan di Bekasi, Jawa Barat, pada 6-8 Oktober 2024.

Baca Juga :  Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Tiba di Kota Probolinggo

Reza menegaskan bahwa sosialisasi ini juga merupakan tanggapan terhadap kabar sejumlah pemilik lembaga penyiaran di kabupaten dan kota yang turut menjadi peserta Pilkada 2024.

“Kami menekankan agar lembaga penyiaran tetap adil dalam memberikan waktu dan frekuensi siaran kepada seluruh calon yang bertanding,” ujarnya yang diikuti oleh 38 lembaga penyiaran.

Selain itu, KPI Pusat juga meminta bantuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memantau narasi terkait Pilkada 2024 yang berkembang di internet.

Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran fitnah dan hoaks yang berpotensi mempengaruhi opini publik.

Baca Juga :  Pilkada Kota Probolinggo 2024 Memasuki Tahap Kampanye, Ini Daftar Larangannya

“Kami menerima banyak aspirasi dari masyarakat terkait maraknya hoaks yang beredar. KPI berusaha menjaga ruang publik di lembaga penyiaran tetap bersih dan adil, serta berharap agar media lain, termasuk internet, tidak dibiarkan begitu saja,” tambah Reza.

Anggota KPI Pusat, Aliyah, juga menjelaskan bahwa SE Nomor 6 Tahun 2024 sudah mulai disosialisasikan langsung kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan akan diteruskan ke lembaga penyiaran di seluruh Indonesia sepanjang bulan Oktober ini.

Baca Juga :  Jumlah Pelamar PPPK 2024 Lebih Sedikit, Honorer Berpeluang Besar

SE tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Aliyah, dalam SE tersebut diatur bahwa siaran kampanye dan iklan di lembaga penyiaran akan dilaksanakan mulai 10 hingga 23 November 2024.

Masa tenang akan berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024, sementara kampanye sendiri sudah dimulai sejak 25 September 2024.

KPI berharap dengan adanya SE ini, seluruh lembaga penyiaran dapat mematuhi aturan yang berlaku, sehingga proses Pilkada 2024 dapat berjalan secara transparan, adil, dan damai.

 

error: Content is protected !!