KABARSEKILAS.COM – Kepolisian Republik Indonesia akan kembali menggelar Operasi Zebra Semeru 2024, yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 14 hingga 27 Oktober 2024.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.
Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 bertepatan dengan momen penting lainnya, yakni proses pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024.
Oleh karena itu, operasi ini diharapkan mampu menciptakan situasi yang aman dan tertib di tengah masyarakat.
Operasi Zebra Semeru tahun ini menargetkan 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan.
Adapun target-target tersebut meliputi:
1. Kendaraan yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukkannya.
2. Kendaraan bermotor yang menggunakan plat rahasia atau plat dinas secara tidak sah.
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Penggunaan ponsel saat berkendara.
7. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
8. Kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.
12. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan.
13. Penyalahgunaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) diplomatik.
14. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Melalui penindakan ini, kepolisian berharap dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Masyarakat diimbau untuk lebih patuh terhadap aturan lalu lintas guna menciptakan suasana yang aman dan tertib selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024.