KABARSEKILAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
SKD akan digelar mulai 18 hingga 29 Oktober 2024, baik di dalam maupun luar negeri.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, M. Ali Ramdhani, menyampaikan bahwa pelaksanaan SKD di dalam negeri akan berlangsung dari 18 hingga 29 Oktober 2024, sementara untuk lokasi luar negeri, SKD akan dilaksanakan pada 22 hingga 24 Oktober 2024.
“Sebanyak 327.818 peserta akan mengikuti SKD di dalam negeri, sementara untuk peserta di luar negeri, jumlahnya mencapai 140 orang,” ujar Ali Ramdhani, yang akrab disapa Kang Dhani, di Jakarta pada Senin (14/10/2024).
Menurutnya, pelaksanaan SKD di dalam negeri akan berlangsung di 54 titik yang tersebar di 34 provinsi.
Untuk lokasi luar negeri, SKD digelar di 36 titik yang tersebar di 25 negara, baik di Konsulat Jenderal maupun Kedutaan Besar Indonesia.
“Peserta wajib hadir dan mengikuti SKD sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” tegas Kang Dhani.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, mengingatkan bahwa peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti SKD sesuai jadwal dan lokasi yang ditetapkan akan dianggap gugur.
Ia juga menegaskan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya.
“Kelulusan pelamar merupakan hasil dari prestasi dan kerja keras mereka sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama maupun pihak luar, maka itu adalah penipuan,” tegas Wawan.
Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.