Peristiwa

Istri di Probolinggo Habisi Nyawa Suami Dengan Penumbuk Kopi Saat Tidur Pulas

×

Istri di Probolinggo Habisi Nyawa Suami Dengan Penumbuk Kopi Saat Tidur Pulas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Mayat
Ilustrasi Mayat

KABARSEKILAS.COM – Kejadian tragis terjadi di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Selasa 22 Oktober 2024 malam.

Seorang istri bernama Supiani (46) tega menghabisi nyawa suaminya, Tomo (60), dengan menggunakan alu penumbuk kopi.

Peristiwa yang mengejutkan ini berlangsung di Dusun Braholo, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo saat korban tengah tertidur pulas.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, korban meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka serius di kepala dan wajah.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Amankan Residivis Kasus Narkoba Asal Sumenep di Leces

Setelah insiden itu, Tim Polsek Kuripan bersama Inafis Satreskrim Polres Probolinggo langsung melakukan olah tempat kejadian perka dan mengumpulkan angan dari para saksi, termasuk pelaku.

Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD dr Mohammad Saleh, Kota Probolinggo, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil visum mengonfirmasi adanya dua luka fatal yang menjadi penyebab kematian Tomo.

Baca Juga :  Habib Hadi, Sang Pemimpin Membangun Probolinggo Dengan Prestasi Gemilang

Supiani, yang telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Probolinggo, mengakui perbuatannya.

la mengungkapkan bahwa tindakannya didasari oleh rasa sakit hati akibat seringnya dianiaya oleh suaminya.

Selain itu, ia juga mengaku cemburu setelah suaminya mengancam untuk kembali kepada istri pertamanya

“Saya bunuh suami saat sedang tidur di kamar,” ungkap Supiani kepada petugas.

Baca Juga :  Tak Kuat Bayar Wanita MiChat di Hotel, Pria Ini Malah Keluarkan Pisau Dapur, Ini Kata Polisi

Kapolsek Kuripan Polres Probolinggo, Iptu Hartawan, menjelaskan bahwa alat bukti berupa alu penumbuk kopi telah diamankan oleh polisi.

“Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,’ ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif dan kronologi peristiwa tersebut untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kejadian ini.

error: Content is protected !!