Peristiwa

Ibu Kerja Diluar Kota, Sang Ayah Jual Bayinya Berusia 11 Bulan

×

Ibu Kerja Diluar Kota, Sang Ayah Jual Bayinya Berusia 11 Bulan

Sebarkan artikel ini
Sumber gambar: https://bit.ly/2ZEFSKm
Sumber gambar: https://bit.ly/2ZEFSKm

KABARSEKILAS.COM – Seorang ayah tega menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan dengan harga Rp 15 juta.

Ayah berinisial RA berusia 36 tahun ini, menjual bayinya, kepada HK berusia 32 tahun dan MON berusia 30 tahun.

Akibatnya, sang ayah harus berurusan dengan pihak kepolisian dan ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Dalam kasus ini, selain RA, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni HK (32) dan MON (30) yang bertindak sebagai pembeli bayi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku RA dilakukan pada 1 Oktober 2024 dalam kasus kejahatan terhadap anak, perdagangan anak, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga :  Sambut Dirgahayu Polri, Kapolres Probolinggo Kota Kenang Para Pahlawan dengan Melakukan Ini

“Pelaku RA ditangkap pada 1 Oktober 2024, sementara HK dan MON ditangkap pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB,” ungkap David pada Sabtu (5/10/2024).

David menjelaskan, kasus ini bermula dari RA yang melihat sebuah postingan di media sosial terkait permintaan pembelian anak balita.

Pelaku kemudian berkomunikasi dengan pemilik akun bernama MON melalui platform messenger dan WhatsApp, hingga akhirnya mereka sepakat bertemu di wilayah Tangerang.

Baca Juga :  Gunung Ruang Erupsi Lagi, Level Dari Siaga Menjadi Awas

RA, yang merupakan ayah kandung korban, membawa bayi tersebut dari tempat ibu mertuanya, tempat bayi itu dititipkan, dengan alasan hendak mengunjungi saudara di Tangerang.

Setibanya di Tangerang, RA menyerahkan bayinya kepada MON dan mendapatkan uang sebesar Rp15 juta sebagai imbalan.

“Ibu kandung korban yang saat itu bekerja di Kalimantan tidak mengetahui kejadian ini. RA berdalih menjual bayinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” tambah David.

Baca Juga :  Polres Sumenep Tangkap Pemuda Pembawa Inex di SPBU

Setelah pulang ke Jakarta, ibu bayi berinisial RD merasa curiga saat menanyakan keberadaan anaknya.

Awalnya, RA mengaku bahwa anaknya ada di Tangerang, namun setelah desakan lebih lanjut, ia mengakui bahwa bayinya telah dijual sejak 20 Agustus 2024.

Atas perbuatannya, RA dan para pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 76F dan atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 8 UU No.35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

error: Content is protected !!