Religi

Hukum Ketagihan Oral S dalam Perspektif Islam, Pemahaman untuk Pasutri

×

Hukum Ketagihan Oral S dalam Perspektif Islam, Pemahaman untuk Pasutri

Sebarkan artikel ini
Terdapat sejumlah sunah saat berhubungan suami istri dalam Islam. Jika dilakukan, sunah ini akan bernilai pahala dan menambah keberkahan.(Foto: Istockphoto/Sadeugra)
Terdapat sejumlah sunah saat berhubungan suami istri dalam Islam. Jika dilakukan, sunah ini akan bernilai pahala dan menambah keberkahan.(Foto: Istockphoto/Sadeugra)

KABARSEKILAS.COM – Berhubungan intim adalah aspek penting dalam kehidupan rumah tangga yang dapat menciptakan keharmonisan, terutama bagi pasangan pengantin baru.

Dalam usaha mencapai kepuasan birahi, banyak pasangan suami istri yang mencoba berbagai cara, salah satunya adalah oral S

Dokter dan pakar seksolog Dr. Boyke menjelaskan bahwa oral S merupakan aktivitas seksual yang melibatkan rangsangan pada organ genital pasangan, baik Mr. P maupun Miss V , menggunakan bibir, mulut, dan lidah.

Sebagai contoh, seorang istri dapat menghisap Mr P, atau sebaliknya, suami dapat melakukan hal yang sama pada istri.

Meskipun menjilati Miss V mungkin terdengar kontroversial, banyak pasangan, terutama yang baru menikah, perlu memahami bahwa hal ini bisa menjadi topik yang bermanfaat untuk dibahas, terutama saat suasana dingin dan hujan.

Baca Juga :  Masjid Merah Pandaan Pasuruan Ramai Dikunjungi Wisatawan

Pentingnya Komunikasi dan Kesepakatan

Kepuasan S sering kali dapat menimbulkan perilaku yang tidak terduga, dan dalam konteks ini, penting bagi pasangan untuk berkomunikasi dan mencapai kesepakatan tentang apa yang mereka nikmati.

Namun, pertanyaannya muncul: bagaimana jika istri ingin terus meminta suaminya untuk melakukan oral S ? Apakah hal ini diperbolehkan dalam pandangan Islam?

Dalam Al-Qur’an, hubungan suami istri diperbolehkan dengan berbagai cara, kecuali yang dilarang oleh syariat, seperti hubungan anal. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 223, Allah berfirman:

“Istri-istrimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai…” (QS Al-Baqarah: 223).

Baca Juga :  Haul Kiai Mu'iz Keturunan Sunan Kudus Asal Besuki Situbondo Bakal Digelar, Ini Tanggalnya

Ayat ini menunjukkan bahwa suami memiliki kebebasan untuk mendekati istri dengan cara yang baik, selama tidak melanggar aturan agama.

Pendapat Para Ulama

Menurut Imam Quthubi dalam kitab Tafsir al-Qurthubi, diperbolehkan bagi suami untuk menjilati Mis V istrinya.

Hal ini memberikan pemahaman bahwa variasi dalam aktivitas seksual, termasuk oral S, dapat dilakukan dalam batasan syariat.

Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, para ulama juga sepakat bahwa suami diperbolehkan menyentuh kemaluan istrinya.

Imam Abu Hanifah bahkan berpendapat bahwa tidak ada dosa dalam melakukan hal tersebut dan diharapkan ada pahala yang besar.

Baca Juga :  Kesaksian Istri Niron Jemaah Haji Probolinggo Yang Hilang Ditemukan Wafat

Selain itu, Imam Al-Hatthab dalam kitab Mawahib al-Jalil menyatakan bahwa tidak masalah melihat atau mengamati kemaluan pasangan saat bersetubuh, termasuk menjilati kemaluan tersebut.

Dari sudut pandang hukum Islam, banyak ulama dari berbagai mazhab mengakui bahwa oral S antara suami dan istri adalah diperbolehkan, asalkan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Bagi pasangan yang sudah menikah, pemahaman ini bisa menjadi pengetahuan yang bermanfaat untuk menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga.

Bagi mereka yang belum menikah, semoga segera menemukan jodoh yang baik. Wallahu a’lam.

Artikel ini telah tayang cek Disini

error: Content is protected !!