KABARSEKILAS.COM – Sebelum membuka rekening tabungan di bank, penting bagi masyarakat untuk mengetahui jumlah saldo minimal yang ditetapkan untuk setiap produk tabungan.
Informasi ini dapat menjadi pertimbangan dalam memilih rekening yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
Setiap bank memiliki produk tabungan dengan ketentuan saldo minimal yang berbeda, yang berfungsi sebagai pengaman jika nasabah tidak aktif menggunakan rekening tersebut.
Saldo minimal yang mengendap di rekening digunakan oleh bank untuk menutupi biaya-biaya transaksi.
Ketika saldo di rekening sudah mencapai batas minimal yang ditetapkan, nasabah tidak dapat melakukan penarikan uang lebih lanjut.
Oleh karena itu, memahami ketentuan saldo minimal pada berbagai produk tabungan adalah hal yang krusial bagi nasabah sebelum memutuskan untuk membuka dan menggunakan rekening tabungan.
Kebijakan saldo minimal bervariasi antara satu bank dengan lainnya, bahkan dalam satu bank sekalipun, jenis tabungan yang berbeda dapat memiliki saldo minimal yang tidak sama.
Beberapa bank menggunakan sisa saldo sebagai biaya penutupan rekening yang sudah tidak aktif, sementara bank lain mempertahankannya untuk memastikan rekening tetap aktif dan dapat digunakan.
Berikut ini adalah ketentuan saldo minimal di bank-bank besar di Indonesia:
1. Bank Mandiri: Saldo minimal tabungan reguler adalah Rp100.000.
2. Bank BRI: Produk Simpedes menetapkan saldo minimal Rp50.000, sedangkan Britama sebesar Rp100.000.
3. Bank BCA: Saldo minimal untuk tabungan BCA adalah Rp50.000.
4. Bank BNI: Tabungan BNI Taplus menetapkan saldo minimal Rp150.000.
Informasi mengenai saldo minimal ini dapat menjadi panduan awal bagi masyarakat untuk menentukan pilihan yang tepat sesuai dengan kebutuhan.
Pastikan selalu memperhatikan ketentuan bank dan produk yang ditawarkan agar tidak mengalami kesulitan saat hendak melakukan transaksi keuangan.