KABARSEKILAS.COM – Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo, yakni pasangan nomor urut 1 Zulmi-Rasit (ZR) dan pasangan nomor urut 2 Gus Haris-Ra Fahmi (SAE), telah resmi menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo.
Meskipun laporan awal telah diserahkan, penerimaan dana kampanye dari kedua pasangan calon masih terus bertambah seiring dengan berlangsungnya proses Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Laporan dan pengelolaan dana kampanye ini merupakan bagian dari prosedur transparansi dan akuntabilitas sesuai peraturan KPU.
Setiap pasangan calon diwajibkan melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye secara berkala hingga seluruh tahapan pemilihan selesai, sesuai dengan PKPU 14 Tahun 2024.
Berdasarkan laporan LPSDK, jumlah total dana kampanye paslon nomor urut 1, Zulmi-Rasit, mencapai Rp136.400.000, sementara paslon nomor urut 2, Gus Haris-Ra Fahmi, mencatatkan dana sebesar Rp405.000.000.
Kedua jumlah tersebut telah disetorkan ke rekening resmi tim kampanye masing-masing.
Azwar Putra, LO penghubung paslon ZR, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada dana sumbangan dari pihak luar yang masuk.
“Dana yang ada di rekening itu merupakan dana kampanye paslon yang disetorkan sebagai LADK. Belum ada penambahan dari sumbangan. Dana itu sudah mulai dipergunakan untuk kegiatan kampanye,” ujarnya.
Mustofa, LO penghubung paslon SAE, juga menegaskan bahwa dana yang ada di rekening tim kampanye mereka sepenuhnya bersumber dari pasangan calon.
“Dana ratusan juta di rekening masih murni dari paslon. Dana sumbangan dari pihak luar belum diterima, tapi kami akan melaporkan secara tertib jika ada sumbangan,” jelasnya.
Dana kampanye yang diterima oleh kedua pasangan calon digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye, seperti pemasangan alat peraga, kegiatan tatap muka dengan masyarakat, serta program sosialisasi visi dan misi.
Setiap penggunaan dana akan dilaporkan secara berkala kepada KPU sebagai bentuk transparansi.
Muhammad Arifin, anggota KPU Kabupaten Probolinggo, menambahkan bahwa tidak ada ketentuan minimal dalam dana awal kampanye yang dilaporkan dalam LADK.
“Yang penting adalah tertib dalam pelaporan LPSDK dan LPPDK sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Tahap berikutnya setelah LPSDK adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), di mana anggaran yang digunakan oleh masing-masing paslon akan diaudit oleh konsultan.
Jumlah batasan dana kampanye juga telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan pemilihan berlangsung transparan dan adil.
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa, berharap kedua pasangan calon dapat memanfaatkan dana kampanye dengan bijak dan sesuai aturan yang berlaku, demi kelancaran pelaksanaan Pilkada.