Peristiwa

Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Tangkap 13 Pengedar dan Pecandu Sabu dalam 12 Hari

×

Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Tangkap 13 Pengedar dan Pecandu Sabu dalam 12 Hari

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi

KABARSEKILAS.COM – Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota mencetak prestasi dengan menangkap 13 tersangka pengedar dan pecandu narkotika jenis sabu hanya dalam kurun waktu 12 hari.

Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Muhammad Lutfi, dalam pers rilis di halaman Mapolresta Probolinggo pada Kamis (26/9/2024) sore, mengungkapkan bahwa para tersangka tidak saling mengenal satu sama lain dan bukan bagian dari jaringan terorganisir.

“Dari hasil interogasi, kami menemukan bahwa 13 tersangka ini tidak saling mengenal, atau dengan kata lain, mereka bukan dari jaringan yang sama,” kata Kompol Muhammad Lutfi.

Baca Juga :  Cawawali Kota Probolinggo Dari Habib Hadi Diskusi Bersama Warga Demi Kesejahteraan Rakyat

Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 5,03 gram, satu set alat hisap sabu (bong), empat timbangan digital, dan 1.531 plastik klip kosong.

Selain itu, petugas juga mengamankan 12 telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan barang terlarang tersebut, serta uang tunai sebesar Rp1,1 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu.

Baca Juga :  Ini 6 Pantai di Probolinggo, Surga Wisata Jatim yang Wajib Dikunjungi Saat Happy New Year

“Telepon genggam yang kami amankan diduga kuat digunakan oleh para tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Selain itu, uang tunai yang kami sita diduga merupakan hasil penjualan sabu,” tambahnya.

Para tersangka kini harus menghadapi jerat hukum berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 yang mengatur tentang penguasaan dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda maksimal hingga Rp20 miliar.

Kompol Muhammad Lutfi menegaskan komitmen Polres Probolinggo Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Baca Juga :  2 Siswi SD Jadi Korban Penculikan

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami akan terus gencar memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan mereka,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, diharapkan akan ada efek jera bagi para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Probolinggo.

error: Content is protected !!